Hukum  

Transaksi Ekstasi di New Zone Club Terbongkar, Dua Wanita Jadi Terdakwa

DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Dua wanita, Sherina Husnaini alias Ain (19) dan Destri Ayu Susanti alias Sari (38), didakwa terlibat dalam transaksi narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam New Zone Club, Medan. Keduanya disebut berperan dalam pengadaan hingga mengantarkan pil ekstasi kepada tamu di salah satu ruangan klub malam tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nora Sari Dewi Nasution, terungkap bahwa transaksi tersebut terjadi pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Awalnya Sherina datang ke New Zone bersama saksi Mauliza. Keduanya kemudian menuju Room Balkon 4 yang saat itu diisi sejumlah tamu dan perempuan lainnya,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2026) sore.

Peristiwa bermula ketika Sherina menemani tamu minum. Saat itu, Mauliza meminta Sherina mencarikan ekstasi. Sherina kemudian turun ke area hall dan bertemu Destri di sekitar kamar mandi

Sherina menanyakan ketersediaan ekstasi kepada Destri. Destri menyebut barang tersebut bisa diperoleh jika tersedia uang untuk membelinya.

Setelah berkomunikasi dengan Mauliza, Sherina mengajak Destri menuju Room Balkon 4. Destri masuk ke ruangan tersebut, sementara Sherina menunggu di depan pintu.

Tak lama kemudian, keduanya kembali turun ke area hall. Destri selanjutnya menghubungi seorang pria bernama Bagus yang disebut sebagai pemasok ekstasi di New Zone Club.

Namun, Bagus saat itu berada di kawasan Kampung Aur, Medan. Destri kemudian pergi bersama suaminya untuk menemui Bagus dan memesan 10 butir ekstasi dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

“Destri memesan sebanyak 10 butir ekstasi kepada Bagus dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,1 juta. Setelah menerima barang tersebut, Destri kembali ke New Zone Club,” kata JPU.

Setibanya di klub, Destri kembali bertemu Sherina. Keduanya kemudian naik menuju Room Balkon 4 untuk mengantarkan ekstasi yang telah dipesan kepada tamu yang menunggu.

Namun, saat Destri masuk dan hendak menyerahkan barang tersebut, sejumlah tamu langsung mengamankannya. Belakangan diketahui, orang-orang tersebut merupakan petugas kepolisian yang menyamar.

Dari tangan Destri, petugas menemukan delapan butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat total 4,62 gram bruto atau 3,78 gram netto.
Barang bukti tersebut terdiri atas empat butir tablet merah kombinasi biru berlogo Marvel, dua butir tablet hijau berlogo TikTok, serta dua butir tablet ungu.

Ketika ditanya mengenai jumlah barang yang hanya delapan butir dari pesanan 10 butir, Destri mengaku tidak menghitung ekstasi yang diterimanya dari Bagus.

Selanjutnya, Sherina dan Destri diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas JPU.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *