Hukum  

Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga Rp22 Miliar, Eks Wali Kota Diduga Terima Rp2 Miliar

DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga yang menelan anggaran Rp22 miliar. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Yang mengejutkan, penyidik mengungkap dugaan aliran uang kepada empat tersangka, termasuk mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaludin Pohan. Mantan kepala daerah tersebut diduga menerima uang sekitar Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka lainnya, Sunardi Pohan, yang merupakan adik mantan wali kota sekaligus pengembang atau kontraktor proyek, diduga menerima aliran dana paling besar, yakni sekitar Rp2,5 miliar.

Dua tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga, Anwar Sadat (48), diduga menerima Rp50 juta. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ilham Saleh Lubis (52), diduga memperoleh Rp450 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan keempat tersangka telah ditangkap pada 26 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan pasar ikan modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Proyek tersebut menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Dalam penyidikan, polisi menemukan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai. Hasil pemeriksaan juga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bersama instansi terkait, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan.

Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melaksanakan penahanan terhadap empat tersangka,” kata Irfan, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), pembangunan pasar ikan modern tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Irfan kemudian membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Dapat kami jelaskan kepada rekan-rekan media, aliran dana yang diterima Jamaludin Pohan (JP) kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian aliran dana yang diterima Ilham Saleh Lubis kurang lebih Rp450 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, Anwar Sadat (AS) diduga menerima sekitar Rp50 juta. Sementara Sunardi Pohan (SP) diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan uang oleh keempat tersangka mencapai sekitar Rp5 miliar, atau sama dengan nilai kerugian negara yang dihitung BPK RI.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.( Kps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *