Pemprov Sumut Beri Pemutihan PKB Selama November 2026, Ini Jenis Pajak yang Dibebaskan

Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap. (DISKOMINFO SUMUT)
DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggencarkan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan tunggakan pokok pajak hingga denda administrasi.

Untuk menyukseskan program tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut diminta ikut menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak tersebut memberikan sejumlah pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pembebasan yang diberikan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan seluruh kepala OPD dalam menyosialisasikan program tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan.

Menurut Erwin, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Erwin menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *