MEDAN, Opung News – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai disambut antusias masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaannya, Senin (2/11/2026), sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumut terlihat dipadati warga yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak.
Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah insentif, mulai dari penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh dendanya, hingga pembebasan denda pajak kendaraan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan program pemutihan tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan program pemutihan di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (2/11/2026) siang.
Meski belum merinci jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut pada hari pertama, Sutan menyebut respons masyarakat cukup tinggi.
Menurutnya, program pemutihan berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah selama November 2026.
Antusiasme serupa juga disampaikan Fitri, warga Medan Tuntungan. Ia mengaku menyambut positif program pemutihan tersebut karena dinilai dapat membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Fitri mengatakan dirinya mengetahui informasi program pemutihan melalui media sosial dan pemberitahuan dari teman-temannya.
“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.
Tingginya antusiasme masyarakat pada hari pertama diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara.
Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai insentif tersebut sebelum program pemutihan berakhir pada 30 November 2026.( Red)






