Hukum  

Sadap Presiden, Tiga Jenderal Jadi Tersangka Termasuk LSP

DomaiNesia

JAKARTA, Opung News – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang disebut sebagai tersangka adalah LSP.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dua nama lainnya yang disebut dalam kasus tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Dalam keterangannya, Asep menyebut salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. ( Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *