Hukum  

Tommy Aditia Sinulingga Soroti Persoalan Justice Collaborator, Keterangan Harus Diuji Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

Direktur LKBH FH USU, Dr Tommy Aditia Sinulingga SH MH, berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Nasional yang membahas penerapan Justice Collaborator dan saksi mahkota di Fakultas Hukum USU, Medan.( Red(
DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), Dr Tommy Aditia Sinulingga SH MH, menyoroti pentingnya penerapan Justice Collaborator (JC) secara tepat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, keterangan seorang Justice Collaborator harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, terutama ketika muncul dugaan keterangan tidak benar atau tidak konsisten.

Hal tersebut disampaikan Tommy dalam sambutannya saat membuka Seminar Nasional bertema “Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Selasa (3/11/2026), di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum USU, Medan.

Dalam sambutannya, Tommy menekankan bahwa persoalan keterangan Justice Collaborator tidak bisa dilihat secara sederhana. Harus ada pembedaan yang jelas antara kekeliruan dalam memberikan keterangan, perubahan keterangan, dan kesengajaan memberikan keterangan palsu.

Perbedaan tersebut, menurutnya, harus diuji melalui proses hukum dengan memperhatikan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.

Perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum juga harus berjalan beriringan dengan kewajiban menyampaikan keterangan secara jujur. Dengan demikian, keberadaan Justice Collaborator tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas setiap keterangan yang diberikan.

Seminar nasional yang digelar LKBH FH USU ini membahas kedudukan hukum, mekanisme penerapan, serta perlindungan terhadap Justice Collaborator dan saksi mahkota, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Alexander Marwata SH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Prof Dr Erdianto SH M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau; serta Dr Mahmud Mulyadi SH M.Hum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.

Dalam pemaparan materi bertajuk “Urgensi Perlindungan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi”, Prof Erdianto menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dan keterlibatan pelaku lainnya.

Justice Collaborator atau saksi pelaku merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Keberadaannya dinilai penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan banyak pelaku, memiliki struktur terorganisasi, atau sulit dibuktikan melalui alat bukti yang tersedia.

Namun, status tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Sejumlah kriteria yang dibahas antara lain pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan, bukan sebagai pelaku utama, kesediaan memberikan keterangan dalam proses peradilan, serta kontribusi nyata dalam membantu pengungkapan perkara.

Perlindungan terhadap saksi pelaku juga menjadi perhatian karena pihak yang membuka informasi dari dalam jaringan kejahatan berpotensi menghadapi tekanan maupun ancaman.

Sementara itu, Dr Mahmud Mulyadi menguraikan perbedaan konseptual dan normatif antara Justice Collaborator dan saksi mahkota. Keduanya dapat membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain, tetapi memiliki kedudukan dan mekanisme hukum yang berbeda.

Justice Collaborator menitikberatkan pada kerja sama pelaku dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Sedangkan saksi mahkota merupakan mekanisme hukum acara yang memungkinkan tersangka memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama.

KUHAP baru mengatur mekanisme saksi mahkota melalui Pasal 22, Pasal 73, dan Pasal 74. Pengaturan tersebut mencakup penetapan tersangka sebagai saksi mahkota, kemungkinan keringanan tuntutan bagi pihak yang membantu mengungkap pelaku lain, serta pembahasan kesepakatan tertulis dengan calon saksi mahkota dan advokatnya.

Dalam seminar tersebut juga ditekankan bahwa keterangan Justice Collaborator maupun saksi mahkota tidak boleh diterima secara otomatis. Pada tahap penyidikan, informasi yang diberikan harus diverifikasi dengan bukti independen, seperti dokumen, transaksi, komunikasi, dan keterangan saksi lainnya.

Pada tahap penuntutan, kontribusi Justice Collaborator perlu dinilai berdasarkan kualitas dan signifikansinya. Sementara di persidangan, konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta kredibilitas pemberi keterangan harus diuji secara objektif.

Status Justice Collaborator bukan kekebalan dari pemeriksaan. Di sisi lain, perlindungan terhadap saksi juga tidak boleh mengabaikan hak tersangka dan terdakwa, termasuk prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Melalui seminar nasional ini, LKBH FH USU berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kriteria, batas, dan mekanisme penerapan Justice Collaborator serta saksi mahkota.

Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi akademik guna memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *