Hukum  

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

DomaiNesia

JAKARTA, Opung – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan pasal berlapis. Ketiganya terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara berdasarkan sejumlah ketentuan dalam undang-undang.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang diduga menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Modus yang diungkap penyidik yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Padahal, mekanisme penyadapan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Bareskrim menegaskan, penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *