MEDAN, Opung News – Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas diduga dicatut seorang oknum berinisial JH untuk meyakinkan warga dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Fadil Muhammed, mengaku mengalami kerugian hingga Rp93 juta.
Dugaan pemerasan dan penipuan tersebut diungkapkan Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda dan Edwin Sugesti Nasution.
Di hadapan anggota dewan, Fadil menjelaskan, uang sebesar Rp93 juta tersebut diberikan kepada JH yang dikenalnya melalui rekomendasi seorang teman. Dana itu disebut-sebut untuk mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, serta sejumlah perizinan lainnya.
“Pertama saya mentransfer Rp85 juta dan terakhir Rp8 juta kepada oknum tersebut untuk pengurusan izin PBG,” ungkap Fadil.
Namun, setelah uang diserahkan, pengurusan izin bangunan yang direncanakan menjadi kafe seluas 900 meter persegi itu tak kunjung selesai. Fadil mengaku konsultan tersebut juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaannya maupun mengembalikan uang yang telah diterima.
“Saya tidak tahu sama sekali bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” ujarnya.
Fadil mengungkapkan, komunikasi dengan JH selama ini lebih banyak dilakukan melalui telepon seluler. Bahkan, dirinya sempat mendapat teguran dari pihak kelurahan terkait dokumen perizinan bangunan tersebut.
Untuk meyakinkan dirinya, JH diduga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.
Pengakuan tersebut, ditambah rekomendasi dari seorang teman yang sebelumnya pernah menggunakan jasa JH, membuat Fadil percaya bahwa seluruh proses pengurusan perizinan dapat diselesaikan.
Merasa dirugikan, Fadil akhirnya memutuskan mengalihkan pengurusan perizinan kepada pihak lain. Hasilnya, Keterangan Rencana Kota (KRK) bangunan tersebut kini telah terbit, sementara PBG masih dalam proses.
“Setelah saya alihkan ke orang lain, sekarang KRK-nya sudah terbit. Saya berharap bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait karena izin bangunannya masih dalam proses,” harapnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pemilik bangunan juga harus memahami kewajibannya dalam memenuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan.
“Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi dengan orang yang salah,” kata Paul.
Paul menyarankan Fadil melanjutkan pengurusan PBG hingga tuntas melalui pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan perizinan.
“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat mengurus PBG.
“Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution, juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai oknum yang mencatut nama pejabat, termasuk Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara, untuk mempermudah pengurusan PBG.
Ia berharap Pemko Medan aktif menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak jelas legalitasnya.
“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatera Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum.
Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas,” katanya.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, meminta pimpinan DPRD dan dinas terkait membantu menyelesaikan persoalan yang dialami warga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan pengurusan PBG.
“Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka memang berhak dan mampu mengurusnya. Pemerintah harus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujarnya.
Paul kembali menegaskan, Komisi IV DPRD Medan tetap mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pengurusan PBG. Namun, pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan memastikan proses perizinan berjalan transparan.
Komisi IV turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan penipuan yang dialami Fadil dan berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Red)






