MEDAN, Opung News – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu tanpa mempersulit pasien dengan urusan administrasi maupun biaya.
Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).
Dalam penjelasannya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, persoalan pelayanan kesehatan masih menjadi keluhan masyarakat.
Mulai dari antrean panjang di Puskesmas dan rumah sakit hingga kekhawatiran keluarga pasien terhadap biaya pengobatan dan ketersediaan obat
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” ungkap Sri Rezeki.
Menurutnya, Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlaku saat ini perlu diperbarui secara menyeluruh agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membawa perubahan dalam penataan sistem kesehatan nasional. Karena itu, regulasi di tingkat daerah juga harus menyesuaikan.
“Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sepuluh Pokok Materi Ranperda
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menjelaskan terdapat 10 pokok materi yang menjadi substansi utama Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Keseluruhannya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif.
Pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga pencegahan penyakit, termasuk kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta keamanan pangan.
Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan rujukan dengan menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan serta memastikan mekanisme rujukan berjalan jelas dan tidak berbelit-belit.
Ketiga, kewajiban memberikan pertolongan dalam kondisi gawat darurat. Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan pasien, sementara kelengkapan administrasi dan persoalan biaya dapat diselesaikan kemudian.
Keempat, transparansi informasi ketersediaan kamar rumah sakit. Pemerintah Kota Medan diharapkan menyediakan sistem informasi tempat tidur yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat sehingga keluarga pasien tidak perlu mendatangi rumah sakit satu per satu.
Kelima, perlindungan pasien peserta jaminan kesehatan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS.
Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan. Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas juga harus memperoleh pelayanan khusus.
Keenam, kepastian ketersediaan obat dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan agar pasien tidak dibebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.
Ketujuh, perlindungan tenaga kesehatan. Dokter, perawat, dan bidan harus mendapatkan jaminan keamanan dalam bekerja, terlindungi dari kekerasan dan ancaman, serta memperoleh hak yang layak dan peningkatan kompetensi pelayanan.
Kedelapan, transparansi pembiayaan kesehatan, termasuk pengelolaan program Universal Health Coverage (UHC), agar berjalan efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan uang rakyat.
Kesembilan, peningkatan mutu pelayanan dan mekanisme pengaduan. Setiap keluhan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan yang mengabaikan keselamatan pasien harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Kesepuluh, penguatan sistem informasi kesehatan daerah melalui integrasi data untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat.
Keberhasilan Perda Diukur dari Pelayanan kepada Masyarakat
Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda tersebut nantinya tidak cukup hanya diukur dari proses pengesahan menjadi Perda. Hal terpenting adalah implementasinya dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, pasien gawat darurat segera ditolong, keluarga pasien memperoleh kepastian kamar, serta ketersediaan obat terjamin.
“Keberhasilan Perda ini bukan saat disahkan, tetapi ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, dan dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” pungkasnya.( Red)






