Rico Waas Hadiri Paripurna DPRD Medan, Ranperda Sistem Kesehatan Fokus Permudah Layanan Pasien

DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Ranperda tersebut diusulkan sebagai upaya menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dihadapi masyarakat. Mulai dari kemudahan akses pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap, ketersediaan obat-obatan, hingga perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD, Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Penjelasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi sejumlah persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Di antaranya antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar rawat inap, hingga kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.

Karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif.

Cakupannya meliputi pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Selain itu, Ranperda tersebut mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, penyederhanaan sistem rujukan, serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.

“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelas Sri Rezeki.

Perlindungan terhadap pasien BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut.

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis.

Sementara kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan jalur pelayanan khusus.

“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” ujarnya.

Tidak hanya pasien, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga menjadi perhatian. Ranperda ini mengatur jaminan keamanan dalam bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.

Dari sisi pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Sri Rezeki menambahkan, pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan juga akan diperkuat. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti.

Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan pihak yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Ranperda tersebut juga mengusulkan integrasi sistem informasi kesehatan daerah untuk mendukung perencanaan, pelayanan, serta pengawasan agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan, keberhasilan Ranperda ini nantinya tidak cukup hanya diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah, tetapi harus dibuktikan melalui manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat.

Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *