Memanas! Pengosongan Rumah Aset KAI Berujung Saling Lapor ke Polisi

DomaiNesia

MEDAN, OPUNG NEWS – Pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berbuntut laporan polisi. Kedua belah pihak saling melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi saat proses pengosongan rumah pada Rabu (21/10/2026).

Seorang pegawai PT KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut), Maratyto Panggabean (41), warga Medan Labuhan, melaporkan Rahmat Taufik ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/485/X/2026/SU/Polsek Medan Timur-Polrestabes Medan, Senin (26/10/2026).
Dalam laporannya, Maratyto mengaku mengalami luka pada bagian lengan akibat sabetan gergaji tangan yang diduga dipegang Rahmat Taufik saat proses pengosongan rumah berlangsung.

Maratyto mengatakan, saat kejadian, dirinya bertugas melakukan pengamanan dalam kegiatan pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT KAI dan selama ini ditempati Rahmat Taufik bersama keluarganya.

“Saya datang dan mencoba untuk mengamankan senjata tersebut, namun terlapor melawan dan tangan saya kena sabetan benda tersebut,” ujar Maratyto usai membuat laporan.

Ia menjelaskan, situasi mulai memanas ketika terdengar teriakan dari anggota tim pengosongan yang memperingatkan adanya seseorang membawa benda menyerupai senjata tajam.
Mendengar peringatan tersebut, Maratyto mengaku langsung menuju bagian depan pintu. Di lokasi, ia melihat Rahmat Taufik mengenakan kaus putih dan kacamata sambil memegang benda yang diduga senjata tajam.

Benda tersebut kemudian diamankan. Belakangan, benda itu diketahui berupa gergaji tangan bergerigi yang menyerupai parang dan biasa digunakan untuk memotong dahan pohon.

Akibat kejadian tersebut, Maratyto mengaku mengalami luka pada bagian lengan dan sempat mendapatkan perawatan medis di sebuah klinik.

Ia juga menyebutkan, sebelum pengosongan dilakukan, tim pengamanan telah melihat rekaman video yang diduga berisi ancaman dari Rahmat Taufik pada malam sebelumnya. Hal itu, menurutnya, membuat tim meningkatkan kewaspadaan saat bertugas di lokasi.

Kedua Belah Pihak Saling Lapor
Laporan yang diajukan Maratyto menambah persoalan hukum terkait pengosongan rumah di Jalan Kemuning tersebut. Sebelumnya, Rahmat Taufik juga telah melaporkan dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya dialami saat kegiatan pengosongan berlangsung.

Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan dalam peristiwa yang sama.

Kendati demikian, masing-masing laporan masih harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh kepolisian. Keterangan para pihak, saksi di lokasi, rekaman video, serta bukti medis diperlukan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan fakta kejadian.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Rahmat Taufik terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Maratyto Panggabean.

Perselisihan tersebut kini menjadi perhatian, mengingat proses pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset perusahaan negara itu berujung pada saling lapor ke polisi. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *