MEDAN, Opung News – Dugaan penolakan dan penelantaran pasien di Rumah Sakit (RS) Eshmun, Medan Marelan, menuai sorotan serius dari DPRD Kota Medan.
Anggota DPRD Medan yang juga berprofesi sebagai dokter, dr. Faisal Arbie, M.Biomed, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan segera turun tangan mengevaluasi pelayanan rumah sakit tersebut.
Tak hanya itu, Faisal memastikan pihaknya akan memanggil manajemen RS Eshmun bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan.
Desakan tersebut disampaikan dr. Faisal Arbie kepada awak media, Selasa (3/11/2026), setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien dengan alasan ruang rawat inap penuh.
“Kita menerima pengaduan dari masyarakat, pihak RS Eshmun menolak pasien dengan alasan kamar penuh, lalu pasien terlantar di kursi ruang tunggu tanpa pertolongan medis,” ungkap Faisal.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, apabila dugaan itu terbukti, tindakan rumah sakit tidak dapat ditoleransi. Sebab, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan.
Terlebih, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, harus diberi sanksi tegas sesuai aturan. Bisa berupa teguran, evaluasi izin, hingga pemutusan kontrak kerja sama BPJS bila memang bersalah. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan perbaikan,” tegasnya.
Faisal mengaku prihatin atas dugaan kejadian tersebut. Sebagai seorang dokter, ia menilai tidak seharusnya ada pasien yang dibiarkan tanpa penanganan ketika membutuhkan pertolongan medis.
“Saya sebagai dokter sangat kecewa. Prinsip utama pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Jangan sampai pasien merasa ditolak dan terlantar,” ujarnya.
DPRD Segera Panggil Manajemen RS Eshmun
Sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif, Faisal menegaskan DPRD Medan akan segera meminta klarifikasi dari manajemen RS Eshmun melalui forum RDP.
Pihak yang akan dilibatkan antara lain manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan Kota Medan, serta BPJS Kesehatan untuk mengungkap persoalan sebenarnya.
“Tujuannya bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan mendorong perbaikan sistem pelayanan ke depan agar lebih baik,” jelasnya.
Pasien Diduga Menunggu di Kursi Pendaftaran
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, seorang pasien bernama Arifsyah, warga Titi Papan, mendatangi RS Eshmun pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.13 WIB.
Namun, pasien tersebut diduga tidak segera mendapatkan pelayanan medis dengan alasan kamar rawat inap penuh. Akibatnya, pasien disebut terpaksa menunggu di kursi bagian pendaftaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Eshmun, Joni Manurung, yang telah coba dikonfirmasi PosRoha.com melalui sambungan telepon pada Selasa (3/11/2026), belum memberikan keterangan.
Rumah Sakit Tetap Wajib Berikan Pertolongan Darurat
Dalam ketentuan pelayanan kesehatan, rumah sakit wajib memberikan pertolongan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa menjadikan persoalan administrasi maupun keterbatasan tempat tidur sebagai alasan untuk mengabaikan penanganan awal.
Apabila ruang rawat inap penuh, rumah sakit tetap harus melakukan pemeriksaan awal, triase, dan stabilisasi sesuai kondisi pasien. Jika diperlukan rujukan, pasien harus diarahkan ke fasilitas kesehatan lain dengan prosedur dan pendampingan yang sesuai.
Masyarakat yang mengalami dugaan penolakan pelayanan kesehatan dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, BPJS Kesehatan, maupun melalui kanal pengaduan DPRD Medan agar dapat ditindaklanjuti.(Red)






