Hukum  

Tolak Ajakan Hubungan Intim dari Belakang, Syawal Didakwa Bunuh Rahmadani dan Buang Jenazah ke Sungai Denai

Terdakwa Syawal dan Syofwan saat digiring menuju ruang sidang PN Medan ( red)
DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Penolakan ajakan berhubungan intim dari belakang diduga menjadi pemicu Syawal Ardiansyah Nasution (22) menghabisi nyawa Rahmadani Siagian. Setelah membunuh korban di sebuah kamar Hotel OYO, Jalan Menteng VII Gang Kenanga, Medan Denai, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah, memasukkannya ke dalam kotak, lalu membuangnya ke kawasan Sungai Denai.

Syawal, warga Jalan Meranti Nomor 94, Dusun II, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Yudika, dalam surat dakwaannya mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Peristiwa bermula ketika Syawal membuka aplikasi MeChat sekitar pukul 17.00 WIB. Melalui aplikasi tersebut, terdakwa menghubungi Rahmadani dan menanyakan tarif. Korban kemudian menyebutkan tarif Rp450 ribu untuk sekali pertemuan.

Keduanya sepakat bertemu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Panglima Denai, tepatnya di depan Kopi Panglima Denai. Selanjutnya, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam BK 3347 AKA menuju Hotel OYO di Jalan Menteng VII Gang Kenanga.

Setibanya di hotel, Syawal memesan kamar seharga Rp230 ribu. Sekitar pukul 20.46 WIB, keduanya masuk ke kamar C-4 setelah menerima kunci dari petugas hotel

Di dalam kamar, terdakwa dan korban melakukan hubungan badan. Namun, situasi berubah setelah korban selesai mandi.
Dalam dakwaan disebutkan, Syawal kemudian mengajak Rahmadani melakukan hubungan intim dari belakang.

Ajakan tersebut ditolak korban.
Penolakan itu membuat terdakwa kesal. Syawal kemudian memiting leher korban dari belakang hingga tubuhnya lemas. Tidak berhenti di situ, terdakwa mengambil selendang merah bertuliskan OYO dan mengikatkannya kuat-kuat pada leher korban.

Setelah itu, terdakwa kembali menggunakan alat kontrasepsi dan melakukan hubungan seksual terhadap korban yang sudah dalam kondisi lemas.

Sekitar satu menit kemudian, terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Syawal selanjutnya mengenakan pakaiannya dan menutupi tubuh korban menggunakan selimut hotel.
Ambil Barang Korban, Tinggalkan Hotel
Sekitar pukul 22.20 WIB, terdakwa melihat sejumlah barang milik korban, di antaranya cincin dan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A03 warna hitam. Sementara pakaian dan sandal korban dibawa keluar oleh terdakwa.
Pakaian dan sandal tersebut kemudian dibuang ke parit di kawasan Jalan Menteng, Medan. Sedangkan cincin dan telepon seluler korban disimpan terdakwa.

Sekitar pukul 22.30 WIB, Syawal meninggalkan hotel dan pergi menuju rumah saksi Gebi Julieta Panggabean di Jalan Mekatani, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, keesokan harinya, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa kembali membeli dua karung goni berwarna putih dan mendatangi Hotel OYO.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Syawal masuk ke kamar C-4 dan mendapati Rahmadani masih berada di dalam kamar dalam keadaan tidak bernyawa.
Terdakwa kemudian menekukkan kaki korban ke arah dada agar tubuhnya muat dimasukkan ke dalam karung. Sebelum dimasukkan, tubuh korban terlebih dahulu dibungkus menggunakan selimut hotel.

Ajak Teman Buang Jenazah, Mengaku Telah Membunuh
Setelah itu, Syawal menghubungi Sofwan Habib Rangkuti, yang perkaranya diperiksa secara terpisah.

Dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta bantuan dengan iming-iming akan memberikan uang.
Bahkan, Syawal secara terang-terangan mengaku telah membunuh seseorang.

“Saya khilaf, Bib. Saya sudah membunuh orang, Bib,” demikian isi percakapan terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Setelah menerima informasi tersebut, Sofwan menanyakan keberadaan Syawal. Terdakwa kemudian mengirimkan lokasi hotel tempatnya berada.

Karena Sofwan tak kunjung datang, Syawal kembali menghubunginya dan meminta agar segera bergerak. Keduanya kemudian sepakat bertemu di persimpangan yang tidak jauh dari hotel.

Dalam pertemuan itu, Syawal membicarakan cara membawa jenazah korban. Keduanya sempat membahas kemungkinan menggunakan kotak.

Terdakwa kemudian teringat memiliki sebuah kotak putih bertutup biru yang disimpan di rumahnya di kawasan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Syawal dan Sofwan selanjutnya pergi mengambil kotak tersebut. Setelah kembali ke Hotel OYO, terdakwa memasukkan tubuh Rahmadani ke dalam kotak berwarna putih itu.

Keduanya kemudian membawa kotak berisi jenazah menggunakan sepeda motor milik Syawal. Sofwan mengendarai sepeda motor, sedangkan Syawal duduk di belakang sambil memegang kotak tersebut.

Mereka menuju kawasan Sungai Denai, tepatnya di Jalan Menteng VII Gang Rukun, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, Sofwan mengangkat kotak berisi jenazah dan meletakkannya di dekat pohon pisang. Namun, aksi keduanya diketahui warga sehingga Syawal dan Sofwan langsung meninggalkan lokasi.

Sempat Berencana Kabur ke Malaysia

Setelah meninggalkan lokasi pembuangan jenazah, Syawal mengajak Sofwan menuju kawasan Simpang Limun untuk menjual perhiasan milik korban. Namun, setelah diperiksa di toko perhiasan, cincin tersebut ternyata tidak mengandung emas.

Dalam percakapan berikutnya, Sofwan meminta imbalan berupa pembayaran uang kos selama satu bulan sebesar Rp450 ribu. Namun, Syawal mengaku tidak memiliki uang karena uangnya dipegang oleh pacarnya.

Terdakwa kemudian menghapus pesan dan memblokir WhatsApp Sofwan. Meski demikian, komunikasi keduanya kembali berlanjut setelah terdakwa membuka blokir tersebut.

Dalam percakapan itu, Syawal bahkan mengajak Sofwan pergi ke Malaysia. Terdakwa mengaku sudah memiliki uang dan meminta Sofwan mempersiapkan pakaian.

Namun, rencana tersebut tidak terlaksana. Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap Syawal di rumah Gebi Julieta Panggabean, Jalan Mekatani, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat diinterogasi, Syawal mengakui telah membunuh Rahmadani Siagian dan menyebut Sofwan Habib Rangkuti membantunya membuang jenazah korban ke Sungai Denai.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Sofwan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kos DNA, Jalan Flamboyan Gang Melati I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sofwan juga mengakui telah membantu Syawal membuang jenazah Rahmadani ke kawasan Sungai Denai.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *