Buruh FSPMI Geruduk Kantor Gubsu, Tuntut UMP Sumut 2027 Naik 10 Persen

DomaiNesia

MEDAN, OPUNG NEWS – Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (5/11/2026).

Dalam aksi tersebut, para buruh mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027 sebesar 10 persen. Mereka juga menuntut penyelesaian sejumlah kasus perselisihan ketenagakerjaan yang dinilai mandek di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.

Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, menegaskan penetapan kenaikan UMP 2027 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta mempertimbangkan 100 persen komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Willy, hingga saat ini tingkat upah buruh di Sumatera Utara masih berada di kisaran 90 persen dari kebutuhan hidup layak.

“Kami meminta Gubsu menaikkan UMP Sumut 10 persen. Kami menagih janji Pak Bobby tahun lalu yang mengatakan akan menaikkan UMP Sumut sebesar 10 persen. Namun, kenyataannya hingga kini belum terealisasi,” teriak Willy dari atas mobil komando.

Willy juga mengingatkan Gubernur Bobby Nasution agar memastikan unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan Daerah tidak menggunakan indeks tertentu atau faktor alfa sebesar 0,5 dalam pembahasan kenaikan UMP.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan faktor alfa tertinggi, yakni 0,9, agar kenaikan upah buruh lebih maksimal.

“Kalau tidak menggunakan alfa 0,9, UMP Sumut dipastikan hanya naik sekitar 5-6 persen. Kami tegas menolak jika hal itu terjadi. Kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Desak Tiga Perusahaan Dipanggil

Selain menuntut kenaikan UMP, FSPMI Sumut juga mendesak Gubernur Bobby Nasution turun tangan menyelesaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang telah dilaporkan kepada Disnaker Sumut.

Willy mengungkapkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Supra Matra Abadi (SMA), Labuhanbatu. Sebanyak 26 buruh yang merupakan pengurus dan anggota PUK FSPMI di perusahaan tersebut disebut menghadapi persoalan hubungan industrial.

Ia menilai perusahaan bersikap arogan dan diduga melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Karena itu, FSPMI meminta Disnaker Sumut melalui pengawas ketenagakerjaan segera memanggil pihak perusahaan serta menolak rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dipersoalkan buruh.

“Kami tegaskan akan mengawal kasus buruh PT SMA ini, yang merupakan bagian dari Grup Asian Agri. Ini perusahaan milik orang terkaya di Indonesia, tetapi kami pastikan tidak akan gentar,” tegas Willy. ( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *