Hukum  

Serahkan Putusan MK ke DPR, Eva Meliani dan Lenny Damanik Desak Revisi UU Peradilan Militer

Eva Meliani dan Lenny Damanik didampingi Kuasa Hukumnya Irvan Saputra (LBH Medan) Wira Piliang (Imparsial) Arif Maulana (YLBHI) Yahya Ihyaroza (KontraS)
DomaiNesia

JAKARTA, Opung News – Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Desakan tersebut disampaikan dengan menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 kepada Ketua DPR RI, Selasa (4/11/2026).

Keduanya merupakan keluarga korban tindak pidana umum yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI. Selain menyerahkan salinan putusan MK, mereka juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPR RI sebagai bentuk desakan agar revisi UU Peradilan Militer segera direalisasikan.

Dalam penyampaian tersebut, Eva dan Lenny didampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yang terdiri atas LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial, dan YLBHI.
Putusan MK yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 itu dinilai menjadi landasan konstitusional yang kuat bagi DPR dan pemerintah untuk segera membenahi sistem peradilan militer.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu dua tahun UU Peradilan Militer tidak direvisi, ketentuan yang diuji tersebut secara otomatis menjadi inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK juga menegaskan dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) bahwa yurisdiksi peradilan militer seharusnya ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, bukan semata-mata berdasarkan status atau subjek hukum pelakunya.

Para pemohon bersama koalisi masyarakat sipil turut menekankan pentingnya penyesuaian sistem peradilan militer dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 65 Ayat (2) UU TNI.

Ketentuan tersebut menjadi dasar dorongan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses dan diadili melalui peradilan umum.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti lambannya pembahasan revisi UU Peradilan Militer oleh DPR RI. Pasalnya, undang-undang tersebut terakhir kali direvisi pada 2004. Meski agenda revisinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga kini pembahasannya belum juga dituntaskan.

Karena itu, Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dinilai menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk menyelesaikan pekerjaan rumah reformasi peradilan militer yang selama ini tertunda.

Selain persoalan yurisdiksi, MK juga menyoroti perlunya pembenahan mekanisme peradilan militer, khususnya untuk memastikan penerapan sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.

Hal ini dinilai penting karena sistem peradilan militer saat ini masih dianggap belum sepenuhnya berada dalam satu sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, para pemohon bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan mendesak DPR RI mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 dan segera membentuk tim reformasi peradilan militer.

Tim tersebut diharapkan dapat bekerja bersama pemerintah untuk menyusun revisi UU Peradilan Militer secara transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *