Bobby Instruksikan Pengawasan Beras Fortifikasi, Enam Merek Tanpa Label Kualitas Ditemukan di Binjai

DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, untuk memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi langsung ditindaklanjuti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut.

Tim Pengawas UPTD Perlindungan Konsumen Disperindag ESDM Sumut bersama Satgas Pangan Polda Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Karo, Kota Binjai, dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada 3–4 November 2026.

Hasil pemeriksaan di sejumlah toko dan ritel modern menunjukkan tidak ditemukan beras fortifikasi yang diperjualbelikan. Namun, tim justru menemukan enam merek beras tanpa mencantumkan informasi kualitas pada label kemasannya di salah satu ritel di Kota Binjai.

Keenam merek tersebut yakni Berlian Merah, Harapan Baru Ramos, Shincan, Arjuna, Mutiara Nusantara 168, dan Harapan Baru Kuku Balam. Seluruh produk itu ditemukan di Asia King Binjai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawas UPTD Perlindungan Konsumen meminta agar keenam produk beras itu tidak diperjualbelikan maupun dipajang di area display sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengelola ritel juga akan diberikan surat teguran.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Bobby Nasution untuk memastikan keamanan dan kepatuhan barang yang beredar di masyarakat, khususnya komoditas beras fortifikasi.

“Pengawasan ini kita lakukan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara. Tim turun langsung ke sejumlah daerah bersama Tim Satgas Pangan Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan di pasar maupun ritel untuk memastikan kondisi peredaran beras,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Rabu (4/11/2026).

Di Kabupaten Karo, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Kepala Bidang Perdagangan, Tri Kapabel Kaban, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah melihat maupun menerima informasi mengenai peredaran beras fortifikasi di wilayah tersebut.

Beras yang selama ini beredar di Kabupaten Karo didominasi jenis premium, medium, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Tim kemudian memeriksa sejumlah toko beras, yakni Toko Sitangkai Mbuah di Berastagi dan Toko Bulir Mas di Kabanjahe. Hasilnya, tidak ditemukan beras fortifikasi. Kedua toko tersebut diketahui menjual beras premium, medium, dan beras merah. Pemilik toko juga mengaku belum pernah menjual beras fortifikasi.

Meski belum menemukan produk yang menjadi sasaran pengawasan, Disperindag Karo menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan peredaran beras fortifikasi palsu, termasuk produk yang masuk dalam daftar 25 merek yang menjadi perhatian pengawasan.

Sementara di Kota Binjai, tim menyisir tiga lokasi, yakni Brastagi Gatot Subroto, Asia King Binjai, dan Hypermart Binjai. Dari ketiga lokasi tersebut, tidak ditemukan beras fortifikasi. Namun, temuan enam merek beras tanpa keterangan kualitas di Asia King menjadi perhatian khusus petugas.

Adapun di Kabupaten Serdang Bedagai, pengawasan pada 3–4 November 2026 menyasar tiga titik perdagangan, yakni ritel konvensional P&D Joni di Kampung Pon, Toko Maju Jaya di Perbaungan, serta ritel modern Alfamidi di Sei Rampah. Hasil pemeriksaan di seluruh lokasi tersebut juga tidak menemukan beras fortifikasi.

Dedi Harahap menegaskan, pengawasan barang beredar akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi ketentuan, termasuk kejelasan informasi pada label kemasan.

Menurutnya, pencantuman informasi kualitas pada kemasan merupakan aspek penting agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas sebelum membeli produk.

Sidak lintas daerah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas operasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang sebelumnya mengungkap dugaan pengoplosan beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Melalui pengawasan tersebut, Pemprov Sumut berupaya memastikan peredaran beras fortifikasi sesuai ketentuan sekaligus memperketat pengawasan terhadap seluruh produk beras yang beredar di pasaran. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *