Polisi Gerebek Dua Gudang Narkoba di Sei Mencirim dan Pancur Batu, Sita 3 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek gudang pengolahan pinang yang diduga disulap menjadi tempat penyimpanan narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.
DomaiNesia

MEDAN, OPUNG NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan gudang pengolahan pinang sebagai tempat penyimpanan barang haram. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba atau pod getar

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/10/2026) malam. Lokasi pertama merupakan gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga disulap menjadi tempat penyimpanan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan, terbongkarnya gudang tersebut berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap petugas di kawasan Sei Semayang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak pemasokan narkoba yang diduga berasal dari Malaysia dan terlebih dahulu transit di gudang pengolahan pinang tersebut.
Saat penggerebekan, petugas menangkap seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang.

Namun, ketika diamankan, PS sempat berkelit dan tidak bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan narkoba dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam sofa.

Bagian belakang sofa tersebut telah dimodifikasi untuk menyimpan barang haram itu.

“Di lokasi pertama, kami menemukan 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 unit vape narkoba yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli, Kamis (29/10/2026) pagi.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan menemukan lokasi penyimpanan narkoba kedua di sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10.000 butir pil ekstasi serta lebih dari 1.000 unit vape narkoba yang disimpan di dalam kamar.

Dengan demikian, total barang bukti dari dua lokasi tersebut mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 unit vape narkoba.

Rafli menyebutkan, nilai ekonomis keseluruhan narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dari pengembangan gudang pertama, kami menemukan gudang kedua yang merupakan rumah sewa. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba ke jaringan tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia dan kepolisian setempat untuk mengejar tersangka yang diduga berada di luar negeri.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai tagline Bapak Kapolri: pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.( Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *