Wagub Surya Apresiasi Nilai 97,30 Kabupaten Asahan, KPK Soroti 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026). (Dok Wagub Sumut)
DomaiNesia

ASAHAN, OPUNG NEWS – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengapresiasi capaian Kabupaten Asahan yang meraih nilai 97,30 dengan kategori Istimewa dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026.

Meski memperoleh predikat istimewa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan sejumlah catatan evaluasi. Salah satunya, terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena masih terdapat 11 pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI Tahun 2026 yang dihadiri Wagub Sumut Surya di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).

Surya mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil komitmen dan kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Namun, prestasi itu tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.

“Selamat kepada Kabupaten Asahan atas capaian nilai 97,30 dengan kategori Istimewa. Semoga prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Surya.

Ia menegaskan, sesuai arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, pencegahan korupsi harus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan efektif, serta pembentukan budaya kerja antikorupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, penilaian Kabupaten/Kota Ber-AKSI mencakup lima komponen utama dengan 15 indikator. Kelima komponen tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan yang memiliki 23 tenant untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan.

Meski demikian, KPK mengingatkan agar komitmen antikorupsi tidak hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi maupun kegiatan seremonial. Komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata dan konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Surya berharap, capaian Kabupaten Asahan dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Sumut untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Ia juga meminta seluruh rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pemprov Sumut, lanjutnya, terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *