Hukum  

Desak Korban Bayar Rp4,5 Juta, Dua Wanita Dituntut 3 Tahun Kasus Kematian ASN BPN Nias

Terdakwa Fajar Rismawati dan Junia Saparna saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (RED)
DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Dua wanita terdakwa kasus kematian Apriaman Lase, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, dituntut masing-masing tiga tahun penjara.

Keduanya mendorong korban melakukan bunuh diri dengan terus mendesak meminta uang hingga korban akhirnya melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View Medan.

Kedua terdakwa, Junia Saparna (29) dan Fajar Rismawati (31), dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur perbuatan mendorong, membantu, atau menyediakan sarana bagi orang lain untuk melakukan bunuh diri hingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junia Saparna dan Fajar Rismawati masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujar Risnawati di hadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Firza Andriansyah memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan peristiwa yang berujung pada kematian Apriaman terjadi pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Apartemen Sky View Medan.

Berawal ketika korban memesan layanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan Fajar. Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat korban menginap.

Dalam perjalanan menuju apartemen, Fajar mengajak Junia. Jaksa menduga keduanya telah merencanakan meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Uang tersebut rencananya dibagi, yakni Rp2,5 juta untuk Junia dan Rp2 juta untuk Fajar.

Setibanya di kamar nomor 26 lantai 12, sempat terjadi perselisihan antara korban dan Fajar. Persoalannya, foto pada akun MiChat dinilai berbeda dengan orang yang datang.
Korban kemudian memilih menggunakan jasa Junia dengan kesepakatan pembayaran Rp850 ribu.

Setelah hubungan badan selesai, korban mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp450 ribu ke rekening Antonius Simanjuntak.

Namun, persoalan kembali memanas ketika kedua terdakwa meminta uang tambahan Rp4,5 juta. Korban mengaku tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa terus mendesak korban untuk memberikan uang tambahan tersebut. Korban yang merasa tertekan kemudian berjalan menuju balkon dan memanjat teralis pagar.

Bahkan, korban sempat menyatakan akan melompat apabila terus didesak meminta uang. Tak lama berselang, Apriaman benar-benar melompat dari lantai 12 apartemen tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan menyebutkan korban meninggal akibat perdarahan pada rongga kepala dan dada yang disebabkan trauma tumpul.

Pemeriksaan juga menemukan sejumlah patah tulang, di antaranya pada tengkorak, tulang dada, tulang iga, dan tulang belakang.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *