OPINI  

SIDANG ROY SURYO: JOKOWI BELUM HADIR, ADA APA DENGAN PENEGAKAN HUKUM?

Oleh : Suardi, SH

Roy Suryo dan Jokowi
DomaiNesia

Saksi Pelapor Dipersoalkan, Publik Menanti Keterbukaan di Ruang Sidang.

Janggal, memang janggal! Dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, nama Jokowi menjadi sorotan. Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan, tetapi dalam agenda pembuktian yang diumumkan pada 19 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyebut tiga saksi lain untuk diperiksa lebih dahulu.

Pertanyaannya sederhana: jika perkara ini berkaitan erat dengan persoalan ijazah Jokowi, mengapa kehadiran Jokowi sendiri belum dijadwalkan?

Ini bukan semata-mata soal hadir atau tidak hadirnya seorang tokoh. Ini menyangkut keterbukaan proses hukum, efektivitas persidangan, serta keyakinan masyarakat bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara.

Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dalam negara hukum, tidak boleh ada warga negara yang dianggap terlalu kecil untuk diperiksa, dan tidak boleh pula ada tokoh yang dianggap terlalu besar untuk dimintai keterangan apabila keterangannya memang diperlukan menurut hukum.

Apabila seseorang berkedudukan sebagai saksi dan telah dipanggil secara sah oleh pengadilan, kewajiban serta konsekuensi ketidakhadirannya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Namun, perlu dibedakan antara saksi yang belum dijadwalkan, saksi yang belum dipanggil secara resmi, dan saksi yang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Ketiganya bukan keadaan yang sama dan tidak boleh dicampuradukkan.

Karena itu, publik berhak meminta penjelasan yang terang: apakah Jokowi sudah dipanggil secara resmi sebagai saksi di persidangan? Jika belum, apa pertimbangan JPU? Jika sudah, bagaimana status pemanggilan dan alasan ketidakhadirannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab melalui mekanisme hukum, bukan melalui spekulasi ataupun penghakiman di luar pengadilan.

Apakah Saksi Bisa Dihadirkan Secara Paksa?

Dalam hukum acara pidana, terdapat mekanisme untuk menghadirkan saksi yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara. Akan tetapi, penerapannya harus memperhatikan status saksi, prosedur pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap ketidakhadiran saksi langsung dianggap sebagai pelanggaran pidana atau otomatis berujung pada penjemputan paksa.

Begitu pula, ketentuan mengenai ancaman pidana terhadap orang yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tidak dapat diterapkan secara serampangan tanpa memeriksa unsur delik dan dasar hukumnya.

Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa orang yang sedang berhadapan dengannya.

Ketidakhadiran Jokowi Tidak Otomatis Menggugurkan Perkara

Perlu ditegaskan, tidak hadirnya Jokowi tidak serta-merta membuat perkara Roy Suryo gugur. Persidangan tetap dapat berlanjut sepanjang prosedur hukum terpenuhi dan pembuktian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan yang patut menjadi perhatian adalah apakah keterangan Jokowi relevan dan diperlukan untuk menguji dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.

Apabila keterangannya dinilai penting, sudah semestinya permintaan untuk menghadirkannya dipertimbangkan secara objektif oleh penuntut umum dan majelis hakim. Sebaliknya, jika keterangannya dianggap tidak diperlukan, alasan hukumnya pun patut dijelaskan secara masuk akal.

Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya tanpa memperoleh penjelasan yang memadai.

Jangan Sampai Persidangan Menjadi Tanda Tanya

Perkara yang menyita perhatian masyarakat luas seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan terbuka, profesional, dan tidak memihak.

Jangan sampai muncul kesan bahwa seorang terdakwa harus menghadapi seluruh proses hukum secara terbuka, sementara kehadiran pihak lain yang dinilai relevan justru menjadi pertanyaan yang tak kunjung terjawab.
[20/10, 17.17] SUARDI SH: Tentu saja, kritik ini bukan vonis terhadap Jokowi, bukan pula pernyataan bahwa Roy Suryo benar atau salah. Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.

Tetapi, masyarakat berhak mengawasi jalannya persidangan. Sebab, kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui putusan hakim, melainkan juga melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hukum memang berlaku sama bagi semua, tunjukkanlah melalui proses yang adil, terbuka, dan konsisten.

Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukanlah drama politik, bukan pula saling lempar tuduhan. Yang ditunggu adalah kejelasan hukum.

Jokowi perlu dihadirkan jika memang diperlukan menurut hukum. Jika tidak diperlukan, jelaskan alasannya. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian.

Sebab, dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihukum hanya karena tekanan opini publik.

Hukum harus tegak. Keadilan harus terlihat. Dan persidangan harus menjawab pertanyaan, bukan menambah tanda tanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *