Membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r, ditegaskan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Persyaratan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ketentuan tersebut merupakan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
Dalam perkembangan persoalan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, muncul dua putusan lembaga peradilan yang patut menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 6 Oktober 2026 menyampaikan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan tamat SMA atau sederajat.
Kedua, Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi terkait gugatan atas Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA Gibran. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.
Dua perkembangan hukum tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Jika surat keterangan penyetaraan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, bagaimana kedudukan hukum persyaratan pencalonannya?
Apakah persyaratan yang diwajibkan undang-undang dapat dianggap terpenuhi apabila dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya telah dibatalkan oleh pengadilan?
Jabatan Wakil Presiden dan Kepastian Hukum
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi atau kepentingan politik semata. Ini menyangkut kepatuhan terhadap undang-undang, kepastian hukum, serta prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Gibran saat ini telah dilantik dan menduduki jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, pelantikan tersebut tidak boleh menutup ruang untuk menguji persoalan hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.
Karena itu, perlu ada tindak lanjut dari lembaga negara yang berwenang untuk menilai akibat hukum putusan Mahkamah Agung terhadap keabsahan persyaratan pencalonan Gibran.
Jika memang terbukti persyaratan tersebut tidak terpenuhi, harus ada penyelesaian berdasarkan mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hukum Harus Ditegakkan
Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang menempatkan jabatan di atas hukum.
Tidak boleh ada pengecualian dalam pemenuhan persyaratan undang-undang, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatan yang didudukinya.
Pertanyaan akhirnya sederhana: jika rakyat diwajibkan menaati undang-undang, apakah pejabat negara boleh dikecualikan?
Hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum harus dijaga. Dan setiap putusan pengadilan harus dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)






