JAKARTA, OPUNG NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal aktif Polri merupakan persoalan serius yang mengancam hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi.
LBH Medan menegaskan, kasus tersebut tidak boleh hanya dilihat dari perspektif dugaan tindak pidana makar. Lebih dari itu, perkara ini dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi total di tubuh Polri, baik secara struktural maupun kultural.
Dalam siaran pers tertanggal 3 November 2026, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, menyoroti dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut meliputi ketua partai politik, pejabat negara, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengusaha, tokoh media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 258 juncto Pasal 332 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
LBH Medan juga menilai, apabila dugaan keterlibatan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal aktif Polri terbukti, perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 juncto Pasal 193 Ayat (1) KUHP.
Bahkan, LBH Medan menyebut perkara ini dapat menjadi salah satu catatan paling serius dalam sejarah kepolisian Indonesia.
Ancaman Serius terhadap Hak Privasi Warga
LBH Medan menegaskan, dugaan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, terutama hak atas privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan konstitusi tersebut menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Menurut LBH Medan, apabila Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, bersama sejumlah tokoh penting lainnya, diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran lebih besar terhadap keamanan privasi masyarakat sipil.
LBH Medan mempertanyakan kemungkinan praktik serupa juga dialami masyarakat luas. Terlebih, dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025-2026, ketika Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.
Momentum Reformasi Total Polri
LBH Medan memandang perkara yang menyeret nama mantan Kapolri dan sejumlah jenderal aktif tersebut sebagai fenomena puncak gunung es dari berbagai persoalan yang selama ini dinilai mengakar di tubuh Polri, baik secara struktural maupun kultural.
Selama satu dekade terakhir, masyarakat, kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil berulang kali mendesak pemerintah melakukan reformasi Polri secara menyeluruh.
Desakan itu muncul karena pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian.
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo sebelumnya juga menjadi salah satu respons atas tuntutan publik. Namun, LBH Medan menilai reformasi yang diharapkan masyarakat belum menunjukkan hasil signifikan.
Dalam kepemimpinan Listyo Sigit, LBH Medan turut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai memperburuk citra institusi kepolisian. Di antaranya dugaan tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi masyarakat dan mahasiswa, kriminalisasi warga, keterlibatan dalam politik praktis, korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, LBH Medan menegaskan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal harus diusut secara serius dan transparan. Pengusutan tidak hanya penting untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga menjaga perlindungan HAM, demokrasi, serta kebebasan masyarakat sipil.
Desak Pengusutan Tuntas dan Reformasi Polri
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Karena itu, LBH Medan menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Kapolri diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, akuntabel, dan transparan. Pengusutan harus menjangkau pihak yang diduga memerintahkan, menerima hasil penyadapan, sekaligus mengungkap seluruh pihak yang menjadi sasaran penyadapan ilegal.
Kedua, Kapolri didesak segera melakukan reformasi total Polri, baik secara struktural maupun kultural, sesuai tuntutan masyarakat.
Ketiga, Kapolri diminta menghentikan segala bentuk penyadapan ilegal terhadap masyarakat yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
LBH Medan menyatakan, siaran pers tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan masyarakat sipil (Red)






