OPINI  

Oegroseno Berani Pasang Badan Bela dr. Tifa dan Roy Suryo

Oleh : Suardi, SH

DomaiNesia

Ada sesuatu yang menarik dari sikap mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn.) Oegroseno, dalam menyikapi kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret dr. Tifa dan Roy Suryo. Di saat banyak orang memilih berhati-hati, bahkan mungkin enggan bersuara ketika nama Joko Widodo atau Jokowi disebut, Oegroseno justru tampil memberikan pandangan, masukan, dan dukungan secara terbuka.

Ia tidak sekadar berbicara dari kejauhan. Berdasarkan kisah yang disampaikan dalam perbincangannya dengan Refly Harun, Oegroseno menunjukkan perhatian langsung terhadap proses hukum yang dihadapi dr. Tifa dan Roy Suryo.

Pertanyaannya, apakah keberanian seperti ini masih mudah ditemukan di tengah kehidupan hukum dan demokrasi kita?

Dugaan Ijazah Palsu, Bukan Dugaan Jokowi Palsu

Dalam podcast Refly Harun, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno mendapat pertanyaan mengenai apakah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berani bertindak secara independen dalam menangani persoalan tersebut.

Jawaban Oegroseno menarik untuk dicermati. Ia menyoroti persoalan mendasar mengenai konstruksi perkara. Menurut pandangannya, dugaan awal yang dipersoalkan adalah dugaan ijazah palsu, bukan tuduhan bahwa Jokowi adalah orang palsu.

Ia juga menyinggung nama Dian Sandi, yang disebut dalam pembicaraan terkait unggahan mengenai ijazah tersebut. Bagi Oegroseno, perkara semestinya dilihat berdasarkan peristiwa pokok dan unsur hukum yang dituduhkan, bukan diarahkan pada kesimpulan yang berbeda dari pokok persoalannya.

Di sinilah pentingnya ketelitian aparat penegak hukum. Apa yang dituduhkan harus diperiksa berdasarkan bukti, unsur pasal, dan proses hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian.

Sebab, dalam negara hukum, siapa pun yang diperiksa berhak memperoleh proses yang adil. Nama besar, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan tidak seharusnya menentukan bagaimana hukum diterapkan.

Karakter yang Tidak Mudah Berkompromi

Untuk memahami sikap Oegroseno, kita perlu melihat perjalanan hidup dan karakternya.

Setelah menyelesaikan pengabdian di kepolisian, ia pernah mencoba menjalani pekerjaan di luar institusi tersebut, termasuk menjadi komisaris independen di PLN. Namun, menurut penuturannya, dunia di luar kepolisian memiliki tantangan tersendiri. Ia harus mempelajari bidang baru, menyesuaikan diri, dan memahami cara kerja yang berbeda.

Tidak semua orang mudah memulai kehidupan baru setelah puluhan tahun mengabdi dalam satu institusi. Ada yang memilih menikmati masa pensiun dengan tenang. Ada pula yang mencoba berbisnis atau menekuni bidang lain.

Oegroseno mengaku memiliki karakter yang berbeda. Keinginan untuk tampil dengan pendirian sendiri, menurut kisahnya, telah tumbuh sejak ia memutuskan masuk Akademi Kepolisian.

Ketika orang tuanya bertanya apakah ia benar-benar ingin masuk Akpol, ia menjawab ya. Kuliah menjadi pilihan berikutnya apabila ia tidak diterima di akademi tersebut, dengan Universitas Diponegoro di Semarang sebagai salah satu alternatif.

Pilihan itu menggambarkan tekadnya untuk menempuh jalan yang telah diyakini.

Karakter seperti itulah yang tampaknya terus terbawa hingga masa pengabdiannya sebagai anggota Polri. Menjadi polisi bukan pekerjaan tanpa risiko. Ada tekanan, tanggung jawab, dan situasi yang menuntut seseorang mengambil keputusan sulit.

Dalam keadaan tertentu, seorang polisi bukan hanya dituntut menaati prosedur, tetapi juga menggunakan akal sehat, mempertimbangkan hukum, dan mendengarkan hati nurani.

Berbeda Pendapat Bukan Berarti Melawan Pimpinan

Oegroseno juga menceritakan pengalaman ketika ia memiliki pandangan berbeda dengan pimpinan dalam perjalanan kariernya.

Perbedaan pendapat, menurut semangat yang ia sampaikan, tidak otomatis berarti pembangkangan. Dalam sebuah institusi, terlebih institusi penegak hukum, ruang untuk menyampaikan pandangan yang berbeda justru penting agar keputusan dapat dipertimbangkan secara matang.

Ia juga dikisahkan mendatangi ruang tahanan dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan penanganan perkara, termasuk Rumah Sakit Polri, pengadilan, dan kejaksaan.

Jika langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum mereka diperhatikan, maka kehadirannya memiliki makna tersendiri.

Ia tidak lagi memegang jabatan Wakapolri. Ia sudah purnawirawan. Tidak ada kewenangan struktural yang melekat seperti ketika masih aktif berdinas. Namun, ia tetap dapat menyampaikan pandangan sebagai warga negara dan seorang yang memiliki pengalaman panjang di bidang kepolisian.
Inilah yang membuat sikapnya patut diperhatikan.

Mendampingi seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum bukan berarti harus membenarkan seluruh perbuatannya.

Demikian pula, mengkritisi proses penyidikan tidak berarti menolak hukum.

Justru di dalam negara hukum, proses penegakan hukum harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan masukan yang disampaikan secara bertanggung jawab.

Tentu saja, keberanian tersebut juga mengandung risiko. Apalagi ketika perkara yang diperbincangkan menyentuh nama seorang mantan presiden yang masih menjadi figur berpengaruh dalam kehidupan publik.

Namun, hukum tidak boleh menjadi wilayah yang hanya berani dibicarakan oleh orang-orang tertentu. Setiap warga negara berhak mempertanyakan proses hukum, sepanjang dilakukan dengan dasar dan cara yang sesuai ketentuan.

Setelah Pensiun, Masih Mengutak-atik Pasal
Salah satu hal menarik dari Oegroseno adalah ketertarikannya mengkaji pasal-pasal hukum, bahkan setelah pensiun.

Dalam pandangannya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pasal yang digunakan untuk menjerat seseorang. Aparat harus terlebih dahulu memahami peristiwa pokok yang terjadi, kemudian menguji apakah unsur tindak pidana yang dituduhkan benar-benar terpenuhi.
Ia menyoroti persoalan pencemaran nama baik dan fitnah, serta mengingatkan pentingnya membedakan persoalan pokok dari tuduhan yang muncul dalam suatu perkara.

Prinsip ini relevan dalam setiap proses hukum: pasal tidak boleh digunakan secara serampangan hanya karena ada pihak yang merasa tersinggung atau tidak menyukai pernyataan orang lain. Harus ada pemeriksaan yang cermat terhadap unsur delik, bukti, konteks pernyataan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai catatan, ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik telah mengalami perkembangan dan perubahan. Karena itu, penilaian terhadap suatu perkara harus merujuk pada peraturan yang berlaku dan ketentuan yang relevan dengan waktu peristiwa.
Intinya, penegakan hukum harus bertumpu pada pembuktian, bukan sekadar pada siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.

Polisi dan Masyarakat Seharusnya Bisa Saling Memberi Masukan
Oegroseno pernah menjadi bagian dari institusi kepolisian. Ia memahami bagaimana institusi itu bekerja, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana tekanan dapat memengaruhi pelaksanaan tugas.

Kini ia berada di luar institusi. Namun, pengalaman panjang tersebut tidak serta-merta kehilangan nilai.

Justru setelah pensiun, ia memiliki kesempatan untuk melihat persoalan dari sudut pandang yang berbeda. Ia dapat memberikan kritik, mengingatkan, dan menawarkan masukan berdasarkan pengalaman yang dimilikinya.

Karena itu, semestinya hubungan antara kepolisian dan para purnawirawan tidak selalu dibangun dalam suasana saling berhadapan.

Jika ada mantan pejabat yang memiliki pandangan berbeda, mengapa tidak diajak berdialog? Mengapa tidak didengarkan terlebih dahulu apa yang menjadi keberatan dan pertimbangannya?

Kritik yang disampaikan dengan dasar hukum dan pengalaman seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan otomatis dianggap sebagai ancaman.

Bukankah tujuan akhirnya sama, yakni agar kepolisian semakin profesional, semakin dipercaya masyarakat, dan semakin mampu menegakkan hukum secara adil?

 

Keberanian yang Diuji oleh Kekuasaan

Pada akhirnya, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo bukan hanya menarik perhatian karena nama-nama yang terlibat. Perkara ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai independensi penegakan hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, serta keberanian aparat dan masyarakat untuk menguji suatu persoalan secara objektif.

Oegroseno telah menunjukkan bahwa masa pensiun tidak harus menjadi masa untuk diam.

Pengalaman dan pengetahuan seseorang tetap dapat digunakan untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat.

Ia boleh saja berbeda pendapat dengan pihak lain.

Pendapatnya pun tentu dapat diuji dan dikritisi.

Namun, yang patut dihargai adalah pentingnya ruang bagi seseorang untuk menyampaikan pandangan tanpa harus takut hanya karena persoalannya menyangkut figur yang berpengaruh.

Ketika nama Jokowi disebut, sebagian orang mungkin memilih berhati-hati. Itu hak mereka. Akan tetapi, kehati-hatian tidak boleh membuat prinsip hukum kehilangan tempatnya.

Pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah siapa yang berani melawan siapa.

Pertanyaannya adalah: apakah hukum berani berdiri independen, memeriksa bukti secara objektif, dan memperlakukan setiap orang secara adil tanpa memandang kedudukan maupun pengaruhnya?

Di situlah ukuran sesungguhnya dari negara hukum.

Dan di situlah pula sikap seorang purnawirawan seperti Oegroseno menjadi penting untuk diperbincangkan: bukan karena ia harus selalu benar, melainkan karena pengalaman, keberanian berpendapat, dan kesediaannya memberi masukan masih dapat menjadi bagian dari ikhtiar memperbaiki penegakan hukum di negeri ini.(**”)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *