JAMBI, Opung News – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan konservasi. Kali ini, operasi penertiban menyasar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Provinsi Jambi, dengan luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 119,32 hektare.
Berdasarkan hasil analisis geospasial, aktivitas pertambangan ilegal tersebut teridentifikasi di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH menggelar operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Operasi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI. Penertiban ditegaskan harus dilakukan secara tegas, terpadu, berkelanjutan, dan hingga tuntas.
Pada tahap awal, operasi dilaksanakan serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.
Untuk memperkuat penindakan, Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan guna mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal beserta jaringan yang berada di belakangnya.
Satgas PKH menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar para pekerja tambang di lapangan. Tim juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan.
Selain itu, penelusuran terhadap alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal terus dilakukan.
Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda bahwa kawasan hutan tersebut telah kembali dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, merusak lingkungan, serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait.
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penghentian aktivitas pertambangan. Satgas PKH juga berupaya membongkar jaringan yang selama ini menopang dan mengambil keuntungan dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.
Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi berhasil ditertibkan.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kawasan taman nasional bukanlah ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat.
Sebagai salah satu benteng ekosistem penting di Sumatera, TNKS harus dilindungi dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Menghentikan pertambangan ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan hutan, sumber air, habitat satwa liar, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam. (Red)






