Hukum  

Korupsi Kawasan Waterfront City dan Tele Rp 13,18 M, PPK dan Konsultan Dituntut 2 Tahun

Terdakwa Enda Ketaren dan Edwyn saat mendengar tuntutan JPU ( red)
DomaiNesia

Medan Opung News–Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Samosir Modana Hutajulu menuntut Enda Simakasura Ketaren, selaku mantan Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut dan Edwyn Tresnanugraha, selaku mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas masing-masing 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 60 hari

” Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan masingy2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 60 hari ,” kata JPU Nurdiono dan Modana Hutajukui mengutip sebait nota tuntutannya dihadapan. majelis hakim pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9, Senin (2/11/2026)

Dalam nota tuntutannya, JPU tidak membebankan membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian Rp 13,18 miliar melalui rekening Kejatisu

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dijelaskannya, kedua terdakwa bersama Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya telah merugikan negara Rp 13,18 miliar saat mereka melaksanakan penataan Waterfront City dan Tele

Para terdakwa diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja. Sehingga, menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan ditemukan gambar rencana kerja tidak sesuai dengan keadaan

Selain itu, terdakwa Enda diduga menyetujui pencairan uang muka proyek sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani sejumlah addendum dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski proyek belum selesai.

Enda juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, meski pekerjaan proyek mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa merugikan keuangan negara dan menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan kedua bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa sidang dilanjutkan Jumat(6/11/2026) (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *