MEDAN, Opung News – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus. Dia menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi moral dan etik terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden, sehingga pengunduran diri secara sukarela dinilai sebagai langkah yang terhormat.
” Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MA dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, putusan MA itu memperkuat persoalan terkait pemenuhan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Deddy juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia karena dinilai telah menjadi persoalan bagi pemerintahan yang sedang berjalan.
“Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemilu tersebut.
Dia menambahkan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, DPR dinilai perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
Deddy bahkan meminta agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan Suket penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU turut ditelusuri agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak terulang pada masa mendatang.
“Jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Putusan MA Batalkan Suket Penyetaraan
Diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Majelis kasasi diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Gugatan diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan ini juga menjadi perhatian karena dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Tidak Otomatis Gugurkan Jabatan Wapres
Sementara itu, Aktivis Pelayanan Publik, Fakhruddin, menilai putusan MA tersebut memiliki implikasi terhadap aspek administratif pencalonan Gibran.
Kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026), Fakhruddin yang akrab disapa Kocu mengatakan, putusan MA tersebut memang secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan keputusan yang secara langsung membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Wakil Presiden.
Dia menjelaskan, meskipun Suket tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, pemberhentian Wakil Presiden tetap harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Putusan MA dalam perkara TUN tidak serta-merta membatalkan jabatan Wakil Presiden tanpa melalui proses konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ungkapnya.
Fakhruddin juga menyinggung pandangan sejumlah akademisi, termasuk pakar hukum tata negara UGM Herlambang Wiratraman, yang menilai putusan tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam mekanisme ketatanegaraan sesuai konstitusi, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR maupun opsi pengunduran diri secara sukarela sebagai langkah etik.
Dengan demikian, putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan pendidikan Gibran kini memunculkan dua persoalan sekaligus, yakni konsekuensi administratif atas dokumen yang disengketakan dan konsekuensi moral serta etik terhadap jabatan Wakil Presiden.
Desakan mundur yang disampaikan Deddy Yevri Sitorus menjadi salah satu respons politik atas putusan tersebut. Namun, secara konstitusional, pengunduran diri dan pemberhentian Wakil Presiden tetap memiliki mekanisme hukum yang berbeda.( Red)





