MEDAN, Opung News– Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki A.Md, menyayangkan masih banyaknya kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di halaman Lotte Grosir, Selasa (6/10/2026), sebanyak 161 unit di antaranya diketahui belum membayar pajak. Jumlah tersebut mencapai lebih dari 40 persen dari total kendaraan yang diperiksa.
“Tentunya kita sangat menyayangkan banyaknya kendaraan dinas Pemko Medan yang belum membayar pajak. Dari 385 kendaraan yang diperiksa, 161 di antaranya belum membayar pajak. Secara persentase, jumlahnya sudah lebih dari 40 persen. Ini angka yang sangat besar,” ujar Sri Rezeki kepada awak media Jumat (9/10/2026) petang.
Menurut Sri Rezeki, jumlah kendaraan dinas milik Pemko Medan diperkirakan mencapai 5.000 unit. Karena itu, ia menduga masih ada kendaraan dinas lainnya yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Baru 385 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sudah 161 yang ditemukan belum membayar pajak. Bagaimana kalau sekitar 5.000 kendaraan itu diperiksa seluruhnya? Berapa banyak lagi yang ternyata belum membayar pajak kendaraannya?” tegasnya.
Sri Rezeki menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemko Medan. Sebab, pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak.
“ Masyarakat selalu diminta membayar pajak tepat waktu, tetapi Pemko Medan sendiri justru masih memiliki kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Saya minta Pemko Medan jangan menjadi contoh buruk. Jadilah teladan bagi masyarakat,” katanya.
Ke depan, Sri Rezeki meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.
Inventarisasi tersebut, menurutnya, harus mencakup keberadaan dan penggunaan aset, nilai aset, kewajiban pajak, biaya perawatan, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
“BKAD harus segera merapikan aset-aset Pemko Medan. Inventarisasi harus dilakukan secara benar dan menyeluruh. Khusus kendaraan dinas, pastikan seluruhnya membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan saat ini tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) PAD untuk mendukung upaya tersebut.
Karena itu, Sri Rezeki meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turut berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah dengan menjalankan kewajiban masing-masing.
“Jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru tidak diindahkan oleh OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerja sama meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemko Medan kini menerima bagian sebesar 66 persen dari pungutan PKB setelah kebijakan opsen pajak diberlakukan.
Dengan demikian, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas dinilai penting, tidak hanya dari sisi ketertiban administrasi, tetapi juga dalam mendukung penerimaan daerah.
BKAD Beri Tenggat Satu Minggu
Secara terpisah, Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan bahwa 161 dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas belum membayar PKB.
“Total dari 385 kendaraan yang diperiksa kemarin, yang belum bayar pajak sebanyak 161 kendaraan,” kata Suluh, Jumat (9/10/2026).
Suluh menjelaskan, Pemko Medan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada seluruh pimpinan OPD untuk menertibkan kendaraan dinas di lingkungan kerja masing-masing, termasuk menyelesaikan pembayaran PKB.
“Setelah satu minggu, kita akan turun untuk memeriksa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Semua kendaraan yang sudah jatuh tempo pembayaran PKB harus sudah membayar pajaknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan kendaraan dinas yang belum membayar pajak, BKAD akan melaporkannya kepada Wali Kota Medan.
“Kalau tidak juga membayar pajak kendaraan dinasnya, maka itu nanti kita laporkan ke pimpinan. Untuk sanksi yang akan diberikan, tentunya kita menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya. (Red)






