MEDAN, Opung News – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD Medan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Dukungan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, DR Dra Lily MBA MH, dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda tentang Sistem Kesehatan pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj Sri Rezeki, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra. Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD lainnya serta difasilitasi Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit SE dan Kabag Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak SH.
Dalam pandangan fraksinya, Lily menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Menurutnya, perubahan materi yang diperlukan telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan substansi perda tersebut. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya telah mengalami perubahan atau tidak lagi berlaku.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa penyusunan Ranperda yang baru harus mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keenam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar Ranperda tersebut mengakomodasi hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat, mengakses pelayanan kesehatan bermutu, mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kewajiban masyarakat untuk menjaga kesehatan, mematuhi upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan juga dinilai perlu diatur secara jelas.
Soroti Rujukan Online Pasien Kritis
Dalam kesempatan itu, Lily turut menyoroti persoalan sistem rujukan online bagi pasien kritis yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius ketika terjadi keterlambatan respons dari rumah sakit rujukan.
Menurutnya, keluarga pasien kerap diliputi keresahan ketika rumah sakit rujukan terlambat memberikan respons dengan alasan gangguan jaringan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera.
“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” ujar Lily.
Atas persoalan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar mekanisme rujukan pasien kritis dievaluasi sehingga kendala teknis tidak menghambat akses terhadap penanganan medis yang mendesak.
Pada akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar Ranperda Sistem Kesehatan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, serta dapat diakses seluruh warga Kota Medan. (Red)






