MEDAN, Opung News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap seorang pria bernama Irwadi alias Adi (44), yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Adi ditangkap petugas di Jalan Harimau, Medan, pada Sabtu (10/10/2026). Ia merupakan warga Jalan Bersama Nomor 48, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Korban dalam kasus ini adalah Helmi Idris (67), warga Jalan Gunung Martimbang Nomor 20, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapat informasi, personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Poltak kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Rumah Kosong Dibongkar
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Rumah di Jalan Madong Lubis Nomor 121 itu diketahui telah kosong selama kurang lebih tiga tahun. Di bagian depan rumah juga terpasang pamflet yang menyatakan bangunan tersebut dijual, tetapi belum menemukan pembeli yang cocok.
Karena rumah dalam keadaan kosong, korban biasanya datang untuk memeriksa kondisinya sekitar dua minggu sekali.
Saat melakukan pengecekan pada 23 Juli 2026, korban mendapati rumah tersebut telah dibongkar dan sejumlah barang miliknya hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mengaku Beraksi Bersama Dua Rekan
Berdasarkan hasil interogasi awal, Adi mengaku melakukan aksinya pada pagi menjelang subuh. Ia disebut berperan membantu mengangkat jerjak pintu dan memindahkannya ke atas becak yang kemudian dibawa oleh rekan-rekannya.
Dalam menjalankan aksinya, Adi mengaku bersama dua orang lainnya yang bernama Adil dan Fauzi.
Dari hasil kejahatan tersebut, Adi mengaku memperoleh bagian sebesar Rp50.000. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Adi guna mendalami kasus tersebut, termasuk peran pihak lain yang disebut terlibat dalam pembongkaran rumah itu.( Red)






