MEDAN, Opung News – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima keluarga Rosmina, warga Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judi online (judol). Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Rosmina berharap ada solusi agar keluarganya kembali berpeluang menerima bantuan sosial.
Aduan tersebut disampaikan Rosmina kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Rosmina meminta agar anak laki-lakinya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK), sehingga anggota keluarga lainnya, terutama anak perempuannya yang masih bersekolah, tetap berpeluang mendapatkan bantuan sosial.
Kondisi ekonomi keluarga Rosmina saat ini tengah mengalami kesulitan. Suaminya baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kini berjuang memenuhi kebutuhan keluarga dengan mengumpulkan barang bekas.
Terhentinya bantuan PKH semakin menambah beban keluarga tersebut, terlebih mereka masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak.
Menanggapi keluhan itu, Rico Waas meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh Rosmina agar keluarganya dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Khoiruddin menjelaskan, keluarga yang terdampak masih dapat mengajukan perbaikan data sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beberapa langkah yang perlu dilakukan di antaranya menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judi online, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan.
Setelah itu, keluarga dapat melapor melalui pihak kelurahan agar data mereka diperbarui dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Menurut Khoiruddin, pemisahan KK juga dapat menjadi salah satu opsi agar anggota keluarga yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan sosial. Meski demikian, pengajuan tersebut tidak serta-merta menjamin bantuan akan kembali diberikan.
Ia menegaskan, kewenangan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial berada di tangan Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah membantu proses pendataan dan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melalui pembaruan data di SIKS-NG, masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos untuk mengajukan peninjauan data penerima bantuan.
Melalui langkah tersebut, keluarga Rosmina diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai status bantuan sosialnya, sekaligus memastikan anggota keluarga yang memenuhi persyaratan tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. ( Red)






