MEDAN, Opung News – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disusun secara komprehensif, selaras dengan regulasi yang berlaku, serta mampu mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur administrasi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, saat membacakan pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rajudin mengatakan, pengusulan Ranperda tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap penguatan sistem kesehatan di Kota Medan. Namun, penyusunan regulasi baru harus memperhatikan peraturan daerah yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
“Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 10 Februari 2026 telah disampaikan pandangan terkait usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut.
Kemudian, pada 6 April 2026, disampaikan jawaban atas nota pengantar kepala daerah mengenai Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan perda yang sama.
Karena itu, Fraksi PKS meminta adanya kejelasan arah regulasi agar pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan berjalan selaras dengan proses perubahan perda sebelumnya.
Selain itu, sinkronisasi seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan sektor kesehatan dinilai penting.
Seluruh regulasi tersebut harus menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan dan pembangunan masyarakat Kota Medan.
Jangan Persulit Masyarakat
Dalam pandangannya, Fraksi PKS turut menyoroti keluhan masyarakat terkait persoalan administrasi saat mengakses program kesehatan. Prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan dinilai mempersulit warga harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Menurut Rajudin, kerumitan administrasi dan pelayanan dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh haknya, bahkan pasrah ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menegaskan, Ranperda tersebut harus mampu mendorong sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi landasan hukum, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan kesehatan.
Fraksi PKS juga meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran. Aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sehingga perda yang nantinya ditetapkan benar-benar menjawab persoalan kesehatan di Kota Medan dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Perkuat Promotif dan Preventif
Selain menekankan kemudahan akses pelayanan, Fraksi PKS mengingatkan agar sistem kesehatan daerah tidak hanya berfokus pada pengobatan atau aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif.
Upaya promotif bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan. Sementara itu, upaya preventif diarahkan pada pencegahan penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan sejak dini.
Rajudin menilai, upaya pencegahan perlu mendapat perhatian yang seimbang dengan pelayanan pengobatan. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif.
Pencegahan penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, serta pengendalian risiko kesehatan harus menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan daerah,” ungkapnya.
Fraksi PKS berharap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan nantinya menjadi regulasi yang sinkron, memberikan kepastian hukum, serta mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.( Red)






