Pemprov Sumut Matangkan Usulan Megalitik Nias Selatan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri, saat konferensi pers (Foto: Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut(
DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mematangkan persiapan pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia UNESCO. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap Preliminary Assessment (PA), yakni salah satu tahapan persyaratan sebelum pengajuan resmi kepada UNESCO.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan dokumen PA telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026.

“Dokumen Preliminary Assessment (PA) tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu,” ujar Terang Dewi dalam temu pers di Anjungan Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, kawasan megalitik Nias Selatan telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Untuk memperkuat peluang pengusulan tersebut, pada 2026 Disbudparekraf Sumut menetapkan tenaga ahli guna menyusun dokumen PA.

Persiapan juga dilakukan melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi dengan kementerian terkait.

“PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan,” jelasnya.

Selain mendorong pengakuan UNESCO terhadap kawasan megalitik Nias Selatan, Pemprov Sumut juga memperkuat upaya pelestarian cagar budaya melalui penetapan situs-situs bersejarah di tingkat nasional maupun provinsi

Upaya tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD), khususnya dalam pengembangan dan peningkatan pengelolaan situs cagar budaya di Sumut.

Pada tingkat nasional, terdapat sembilan cagar budaya yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan. Kesembilan situs tersebut adalah Istana Niat Lima Laras (Batubara), Desa Hilisimaetano (Nias Selatan), Makam Papan Tinggi (Tapanuli Tengah), Masjid Azizi (Langkat), Situs Bongal (Tapanuli Tengah), Kantor PPKS (Medan), Kantor Pos Besar (Medan), Megalitik Tundrombaho (Nias Selatan), dan Candi Tandihat I (Padanglawas).

Sementara di tingkat provinsi, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan. Di antaranya Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.
Terang Dewi mengungkapkan, saat ini Sumut memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

Untuk mendukung pengelolaan sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai situs-situs bersejarah tersebut, Disbudparekraf Sumut juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA).

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai lokasi, sebaran, dan keberadaan cagar budaya di Sumut melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id.

Pengembangan SIGARDA diharapkan dapat memperluas akses informasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *