Hukum  

MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun untuk Revisi

DomaiNesia

JAKARTA, Opung News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya memiliki latar belakang sebagai keluarga korban dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS (15), siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

MK juga menegaskan, apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat waktu tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikut amar lengkap putusan MK:

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan tersebut memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap regulasi peradilan militer sesuai dengan ketentuan konstitusi. (Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *