Hukum  

Direktur PT TPL Anwar Lawden Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan

DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait transaksi ekspor bubur kertas atau pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak baru. Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, dilaporkan ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi nilai ekspor dan praktik transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi bisnis perusahaan selama periode 2008–2025.

Setelah ditangkap, Anwar dilaporkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan transaksi penjualan pulp kepada perusahaan terafiliasi, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian harga transaksi dengan nilai pasar.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan klasifikasi produk pulp yang diperdagangkan perusahaan. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan klasifikasi lain, seperti paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perbedaan klasifikasi tersebut dinilai penting karena berpotensi memengaruhi penentuan harga, nilai transaksi ekspor, hingga penghitungan kewajiban perpajakan perusahaan.

Selain itu, penyidik juga dilaporkan mendalami dugaan praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Transaksi yang menjadi perhatian antara lain penjualan pulp kepada perusahaan terafiliasi DP Macau Marketing International Ltd serta transaksi dalam negeri dengan PT Asia Pacific Rayon.

Dalam konteks perpajakan, transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini tidak otomatis melanggar hukum.

Namun, persoalan hukum dapat muncul apabila mekanisme tersebut digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi atau mengurangi kewajiban perpajakan secara melawan hukum.

Penyidik juga disebut mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen transfer pricing dan pelaporan pajak, serta dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebagaimana diberitakan Pena Timor, menyebutkan indikasi sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil penghitungan final auditor.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026.

Penyidik juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan transaksi perusahaan.

Selain korporasi, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR turut dilaporkan menjadi tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan perpajakan perusahaan.

Sementara itu, sebelum munculnya pemberitaan mengenai penangkapan Anwar Lawden, PT TPL melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2026 disebut menyatakan masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap perkara yang ditangani Kejagung.

Saat itu, Anwar dalam kapasitasnya sebagai Direktur merangkap Corporate Secretary menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan material yang telah dapat diverifikasi.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Anwar Lawden masih menunggu konfirmasi dari Kejagung maupun tanggapan terbaru PT TPL ( red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *