OPINI  

KETIKA PENJARA PUNYA PRIVILEGE: MENAGIH KEADILAN DI BALIK JERUJI

DomaiNesia

Bayangkan dua orang menjalani hukuman di negara yang sama. Orang pertama harus tidur berdesakan di blok hunian yang melebihi kapasitas. Sementara itu, orang kedua menikmati hunian dengan fasilitas sofa, meja makan, dapur, dan kulkas. Kisah ini bukan sekadar fiksi.

Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang oleh sejumlah pihak disebut menyerupai hunian mewah (Putra, 2026).

Sebagai mahasiswa komunikasi pemerintahan, saya memandang peristiwa ini bukan hanya sebagai persoalan dugaan pelanggaran aturan pemasyarakatan, melainkan juga sebagai ujian bagi negara dalam mempertahankan kepercayaan publik.

Ketika fasilitas di balik jeruji menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa, pemerintah dituntut menjelaskan persoalan secara terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa yang Ditemukan di Balik Pagar?

Menurut keterangan Ombudsman, tim pemeriksa harus menunggu sekitar setengah jam di pintu masuk lapas tanpa memperoleh penjelasan mengenai alasan mereka belum diizinkan masuk, meskipun telah membawa surat tugas.

Dari area kantin lapas, tim melihat pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter di depan. Area di balik pagar tersebut disebut sebagai rumah dinas kepala lapas. Di lokasi itu terdapat bangunan yang menyerupai homestay atau vila.

Petugas menyebutnya sebagai rumah asimilasi, tetapi bangunan tersebut dilengkapi sofa, kulkas, televisi, dan meja makan (Putra, 2026).

Penelusuran kemudian berlanjut ke area parkir yang terdapat mobil-mobil mewah, fasilitas pusat kebugaran (gym), kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Di salah satu hunian, tim menemukan kulkas berisi minuman beralkohol. Botol kosong juga ditemukan di tempat sampah (Putra, 2026).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai fungsi bangunan, pihak yang menggunakannya, serta mekanisme pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Persoalannya bukan semata-mata keberadaan fasilitas tertentu, melainkan juga apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan prinsip perlakuan yang setara bagi warga binaan.

Penjelasan resmi dan Pertanyaan yang Tertinggal

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kemudian menjelaskan bahwa terdapat 21 bangunan di luar area lapas. Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (BMN), sedangkan 13 lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.

Bangunan-bangunan itu disebut telah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan untuk dijadikan rumah pegawai, tanpa menggunakan anggaran negara.
Karena itu, bangunan tersebut tidak dicatat sebagai aset negara.

Kemenimipas juga menjelaskan bahwa mobil-mobil mewah yang ditemukan merupakan milik pengunjung. Sementara itu, botol minuman keras disebut sebagai milik warga binaan yang menghuni bangunan tersebut, berbeda dengan keterangan seorang pejabat lapas sebelumnya.

Setelah inspeksi pada 23 September 2026, sejumlah barang dipindahkan pada malam hari. Sebagian ditemukan di bekas kandang sapi, sebagian lainnya dibawa keluar, sebelum akhirnya dimusnahkan (Putra, 2026).

Kepala lapas diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 17 pegawai dijatuhi hukuman disiplin (Putra, 2026).

Langkah penindakan tersebut patut diapresiasi. Namun, penjelasan resmi itu belum menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Bagaimana belasan bangunan dapat berdiri selama sekitar tiga tahun tanpa tercatat sebagai aset negara? Siapa yang memberikan izin, dan bagaimana pengawasannya selama ini? Mengapa sejumlah barang dipindahkan setelah inspeksi mendadak, sementara Kemenimipas sendiri mempertanyakan perpindahan barang-barang tersebut (Kompas.com, 2026)?

Dalam pandangan saya, bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara menunjukkan adanya persoalan akuntabilitas yang perlu ditelusuri. Demikian pula, pemindahan dan pemusnahan barang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai kelengkapan proses pemeriksaan. Jika barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran, keberadaannya juga berpotensi relevan bagi penyelidikan lebih lanjut.

Privilese sebagai Bentuk Ketidakadilan Struktural

Kajian hukum menunjukkan bahwa keberadaan lapas mewah bagi terpidana korupsi merupakan bentuk ketidakadilan karena berpotensi memberikan perlakuan istimewa berdasarkan status sosial ekonomi. Kondisi tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara (Sugiarto dkk., 2023).

Kajian yang sama mencatat praktik jual beli fasilitas yang pernah terungkap melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Sukamiskin pada 2018.
Fenomena tersebut disebut sebagai bentuk pasar gelap keadilan (Sugiarto dkk., 2023).

Temuan di Cibinong menunjukkan bahwa persoalan mengenai dugaan perlakuan istimewa di lingkungan pemasyarakatan masih perlu mendapat perhatian serius.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan lapas sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana (Republik Indonesia, 2022, Pasal 1 angka 18).

Pembinaan tidak akan berjalan secara adil apabila akses terhadap fasilitas dan perlakuan tertentu ditentukan oleh kemampuan ekonomi atau kedekatan dengan pihak yang memiliki kekuasaan. Hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap orang, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Ironi persoalan ini semakin terlihat ketika kondisi hunian lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia masih menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Pada Januari 2022, tingkat keterisian lapas dan rutan disebut mencapai 223 persen dari kapasitas yang tersedia (Sugiarto dkk., 2023).

Di sisi lain, Ombudsman menyatakan menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan sesama warga binaan terhadap mereka yang tidak mampu membayar. Dugaan tersebut juga disertai informasi mengenai kekerasan.

Ombudsman bahkan menyebut temuan di Cibinong sebagai puncak gunung es persoalan tata kelola lapas dan rutan di Indonesia (Putra, 2026).

Bagi saya, keberadaan fasilitas istimewa di satu sisi dan kerentanan warga binaan di sisi lain menggambarkan ketimpangan dalam sistem pemasyarakatan. Ketika akses terhadap kenyamanan dan perlakuan tertentu diduga dapat diperoleh melalui uang atau kedekatan, prinsip keadilan berisiko berubah menjadi sesuatu yang seolah-olah dapat diperjualbelikan.

Perspektif Komunikasi Pemerintahan

Dalam kajian komunikasi pemerintahan, terdapat lima atribut penting yang mendukung efektivitas komunikasi, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, responsivitas, dan komunikasi dua arah. Kepercayaan publik juga rentan tergerus ketika pemerintah lemah dalam mengomunikasikan risiko dan menangani disinformasi (Ibrohim, 2025).

Jika dianalisis menggunakan kerangka tersebut, terdapat sejumlah hal yang patut dicatat dari penanganan kasus Cibinong.

Dari aspek responsivitas, Kemenimipas telah mengambil langkah dengan menonaktifkan pejabat, melakukan pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi disiplin. Sementara itu, dari aspek partisipasi publik, pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman serta dokumentasi visual yang beredar luas memungkinkan masyarakat menilai persoalan tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.

Namun, aspek transparansi dan konsistensi komunikasi masih menjadi tantangan. Penjelasan mengenai bangunan di lokasi mengalami perkembangan, mulai dari penyebutan sebagai rumah dinas dan rumah asimilasi, hingga penjelasan bahwa bangunan tersebut dihuni warga binaan, dibangun secara swadaya, dan tidak tercatat sebagai aset negara.

Perubahan penjelasan dapat terjadi seiring berjalannya pemeriksaan. Akan tetapi, tanpa komunikasi yang jelas mengenai perkembangan temuan dan dasar setiap keterangan, perubahan tersebut dapat dipersepsikan publik sebagai respons yang bersifat reaktif.

Akibatnya, kepercayaan masyarakat berisiko menurun.
Dalam komunikasi pemerintahan, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui pemberian sanksi. Pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka siapa saja yang terlibat, tindakan apa yang dilakukan, bagaimana proses pengawasan berlangsung, serta dari mana sumber pembiayaan fasilitas tersebut berasal.

Selain itu, dimensi visual dalam kasus ini tidak dapat diabaikan. Foto udara yang menunjukkan lokasi bangunan, dokumentasi minuman beralkohol dalam wadah pendingin, serta gambar petugas yang memeriksa ruang dengan fasilitas dapur, meja makan, dan sofa menjadi informasi visual yang mudah dipahami masyarakat.

Dokumentasi semacam itu dapat membentuk persepsi publik dengan cepat, bahkan sebelum masyarakat membaca penjelasan resmi secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah perlu menempatkan dokumentasi sebagai bagian penting dari strategi komunikasi publik.

Lembaga terkait perlu menyediakan informasi yang utuh, terverifikasi, dan disertai konteks yang memadai. Jika pemerintah tidak menyampaikan informasi secara jelas, ruang informasi tersebut dapat diisi oleh potongan-potongan informasi yang beredar tanpa konteks. Situasi demikian berpotensi memperbesar kesalahpahaman dan menggerus kepercayaan publik (Ibrohim, 2025).

Menagih Keadilan: Apa yang Perlu Dilakukan?

Menurut saya, terdapat lima langkah yang perlu dipertimbangkan untuk memperbaiki tata kelola dan komunikasi pemerintahan dalam penanganan persoalan ini.

Pertama, membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Kemenimipas perlu memublikasikan ringkasan hasil pemeriksaan yang mencakup kronologi kejadian, status bangunan dan aset, pihak-pihak yang diperiksa, serta tindak lanjut yang dilakukan. Informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara proaktif, tanpa harus menunggu desakan masyarakat.

Kedua, melakukan audit aset dan inspeksi ke lapas lain. Audit perlu dilakukan untuk memastikan status kepemilikan, penggunaan, dan pencatatan bangunan di lingkungan pemasyarakatan. Inspeksi secara acak ke lapas lain juga penting untuk mengetahui apakah persoalan serupa terjadi di tempat berbeda. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai jalur hukum. Sanksi disiplin dan pemberhentian tidak serta-merta menggantikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti suap atau gratifikasi. Keduanya merupakan mekanisme yang berbeda dan perlu dijalankan sesuai bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Keempat, menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi warga binaan dan keluarganya.

Mekanisme pengaduan harus memungkinkan mereka melaporkan dugaan pungutan liar, kekerasan, atau perlakuan istimewa tanpa takut mengalami intimidasi maupun pembalasan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada inspeksi mendadak yang dilakukan sesekali.

Kelima, membangun komunikasi publik yang konsisten dan terbuka. Pemerintah perlu menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, menjelaskan hal-hal yang masih dalam pemeriksaan, serta memperbarui keterangan apabila ditemukan informasi baru. Konsistensi pesan tidak berarti menutupi perkembangan temuan, melainkan memastikan setiap perubahan penjelasan disertai alasan yang dapat dipahami masyarakat.

Selain itu, pemberitaan mengenai kasus ini menyebutkan bahwa kawasan bangunan tersebut telah diratakan (Putra, 2026).

Padahal, Ombudsman meminta agar penertiban dilakukan dengan memeriksa bangunan dan mengembalikan fungsinya, bukan menghancurkannya (Putra, 2026).

Saya tidak bermaksud menuduh adanya niat tertentu di balik tindakan tersebut. Namun, proses penertiban perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghilangkan informasi, dokumen, atau barang yang mungkin dibutuhkan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh. Transparansi dalam proses penertiban menjadi penting agar penegakan aturan tidak justru menimbulkan pertanyaan baru.

Penutup

Menjadi narapidana berarti kehilangan kemerdekaan, tetapi bukan kehilangan hak untuk diperlakukan secara setara. Sebagai warga negara, masyarakat berhak menuntut agar hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan status sosial, kemampuan ekonomi, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Kasus Cibinong menjadi pengingat bahwa persoalan pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap individu. Perbaikan sistem pengawasan, akuntabilitas pengelolaan aset, perlindungan hak warga binaan, dan keterbukaan komunikasi pemerintahan juga diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang.

Bagi mahasiswa komunikasi pemerintahan, peran tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi tetap penting: membaca informasi secara kritis, membedakan fakta dari dugaan, dan terus mengajukan pertanyaan sampai pemerintah memberikan penjelasan yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika privilese diduga masih dapat diperoleh di balik jeruji, keadilan di luar jeruji pun layak dipertanyakan.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *