MEDAN, Opung News – Eva Meliani Br. Pasaribu, anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 itu menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
Bagi Eva, putusan tersebut menjadi momentum untuk mendorong pengusutan dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus pembunuhan ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu, yang hingga kini belum diproses hukum.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Eva bersama Lenny Damanik, keluarga korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI.
Keduanya didampingi Tim Supremasi Sipil yang terdiri dari LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.
Dalam kasus Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis tersebut meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya setelah rumah mereka terbakar.
Peristiwa itu terjadi setelah Rico memberitakan dugaan praktik perjudian yang disebut dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Dalam rilis persnya, Jumat( 16/10/2026) Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra didampingi Richard SD Hutapea menyebut tiga terdakwa dari kalangan sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, hingga kini belum ada proses hukum terhadap Koptu HB yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Irvan menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum.
MK Kabulkan Seluruh Permohonan
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada yurisdiksi peradilan umum.
Irvan mengapresiasi putusan tersebut dan mendesak Presiden serta DPR segera merevisi UU Peradilan Militer sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.
Menurut Irvan, putusan itu menjadi landasan penting untuk memastikan setiap orang, termasuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, diproses melalui mekanisme peradilan yang independen dan imparsial.
Persoalkan Independensi Peradilan Militer
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti sejumlah persoalan dalam UU Peradilan Militer, termasuk ketidakjelasan pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Mahkamah juga menilai pengaturan yurisdiksi peradilan yang berorientasi pada status subjek pelaku perlu ditinjau kembali agar terdapat pembedaan yang jelas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Selain itu, independensi peradilan militer menjadi perhatian. Pengisian dan penunjukan hakim militer dinilai masih berkaitan dengan kewenangan Panglima TNI dan belum sepenuhnya berada dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Mahkamah meminta pembentuk undang-undang menyusun ketentuan baru agar kedudukan peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung.
MK juga menyoroti potensi persoalan impunitas dalam peradilan militer yang berkaitan dengan asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer.
Menurut pertimbangan Mahkamah, penerapan asas-asas tersebut berisiko berbenturan dengan kebutuhan akan proses hukum yang independen dan imparsial serta prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Desak Presiden, DPR, dan Panglima TNI
Atas putusan tersebut, LBH Medan mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025.
LBH Medan juga meminta Panglima TNI mematuhi putusan MK dan menghentikan praktik impunitas terhadap anggota TNI.
Bagi Eva Meliani, putusan ini menjadi bagian penting dari perjuangan keluarga korban untuk memperoleh keadilan.
Perubahan aturan peradilan militer diharapkan dapat memastikan dugaan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI ditangani melalui proses hukum yang transparan dan sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum ( Red)






