Hukum  

Curi Uang Infak Rp1,5 Juta di Masjid Mako Brimob, Andri Dihukum 1,5 Tahun

DomaiNesia

MEDAN, Opung News– Andri Ryanto, 37, terdakwa kasus pencurian uang dari dua kotak infak Masjid Al-Baroqah di Mako Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan Andri terbukti bersalah mencuri uang infak masjid sebesar Rp1,5 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Ryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Khamozaro saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (15/10/2026) sore.

Hakim menyatakan perbuatan warga Jalan Setia Budi Nomor 36, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, tersebut melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, merugikan pihak masjid, serta terdakwa telah dua kali menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Bobol Kotak Infak Pakai Obeng
Dalam surat dakwaan diungkapkan, aksi pencurian itu dilakukan Andri pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Untuk masuk ke kawasan Mako Brimob Polda Sumut, Andri terlebih dahulu memanjat pagar SDN 064977, kemudian memanjat tembok Mako Brimob.

Setelah berhasil masuk, Andri berjalan menuju Masjid Al-Baroqah melalui pintu samping. Di dalam masjid, ia melihat dua kotak infak, lalu merusak dan mencongkel keduanya menggunakan obeng.

Uang infak senilai total Rp1,5 juta kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya. Setelah itu, Andri meninggalkan lokasi.

Pihak masjid yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan ke polisi.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Andri ditangkap polisi.

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa sebelum membobol kotak infak Masjid Al-Baroqah, Andri pernah mencuri tabung gas di SDN 064977. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *