JAKARTA, Opung News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anwar Lawden (AL), Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp) serta pelaporan pajak PT TPL selama periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan sejumlah ahli.
“Perbuatan tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Anang dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026).
Penetapan Anwar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Diduga Manipulasi Kode Produk Pulp
Anang menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Dalam kegiatan usahanya, perusahaan tersebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Namun, penyidik menduga Anwar melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk yang dijual.
Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan pelaporan transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan. PT TPL diwajibkan menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
Dokumen tersebut seharusnya menjadi dasar pemeriksaan kewajaran transaksi dan harga yang digunakan dalam penjualan produk.
Akan tetapi, menurut penyidik, Anwar diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Diduga Beri Uang kepada Pemeriksa Pajak
Selain dugaan manipulasi transaksi, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap laporan perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Anang mengatakan, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga atas dokumen transfer pricing dan SPT perusahaan. Pemeriksa juga disebut tidak mengecek kewajaran harga untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
“Pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT korporasi PT TPL sebagai wajib pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan,” jelas Anang.
Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Anwar dan pemeriksa pajak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Di sisi lain, Kejagung menyatakan telah menerima setoran sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, jumlah Rp500 juta tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Ditangkap di Medan dan Ditahan 20 Hari
Anwar Lawden sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, Anwar langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Anwar disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 triliun tersebut.( Cnbc)






