Hukum  

Junia yang Layani Korban, Fajar Justru Tagih Rp4,5 Juta hingga Korban Terjatuh dari Lantai 12

Terdakwa Fajar Rismawati dan Junia Saparna saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (RED)
DomaiNesia

MEDAN, OPUNG NEWS – Meski Junia Saparna (29) yang memberikan jasa seksual kepada Apriaman Lase (27), justru Fajar Rismawati (31) yang meminta dan mendesak korban membayar uang tambahan sebesar Rp4,5 juta.

Desakan pembayaran tersebut berujung pertengkaran hingga korban mengancam bunuh diri sebelum akhirnya terjatuh dari balkon lantai 12 Apartemen Sky View Medan.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara kematian Apriaman Lase di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026). Terdakwa Fajar yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firza Adriansyah mengakui dirinya mendesak korban membayar uang Rp4,5 juta.

“Iya, Pak Hakim. Saya paksa korban bayar Rp4,5 juta. Kalau tidak, kami ribut,” ujar Fajar.

Fajar mengungkapkan, permintaan uang tambahan itu dilakukan setelah korban menggunakan jasa seksual Junia. Bahkan, sekitar 15 menit sebelum korban terjatuh, dirinya masih mendesak korban agar membayar uang tersebut.

Namun, korban mengaku tidak sanggup karena sudah tidak memiliki uang. Fajar kemudian meminta korban memeriksa saldo rekening melalui aplikasi mobile banking.

Akibat terus didesak, korban disebut sempat mengancam akan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari balkon kamar.

“Kalau terus didesak, nanti saya bunuh diri,” kata Fajar menirukan ucapan korban di persidangan.

Setelah itu, korban berjalan mundur hingga akhirnya terjatuh dari balkon lantai 12.

Meski mengakui mendesak korban membayar uang tambahan, Fajar membantah mendorong korban hingga terjatuh.

“Saya tidak ada mendorong sehingga korban jatuh. Korban memang mau bunuh diri,” ujarnya.

Junia Akui Berhubungan Seksual dengan Korban

Dalam persidangan yang sama, Junia Saparna (29), warga Jalan Sei Kapuas Nomor 60, Kecamatan Medan Sunggal, mengakui telah berhubungan seksual dengan korban. Namun, ia membantah menentukan tarif tambahan Rp4,5 juta.

Menurut Junia, nominal tersebut merupakan inisiatif Fajar.

“Saya tidak ada menentukan tarif Rp4,5 juta. Itu inisiatif Fajar,” kata Junia.

Junia mengaku tarif hubungan seksual dengan korban sebesar Rp850.000. Dari jumlah tersebut, korban disebut telah mentransfer uang muka Rp400.000 ke rekening atas nama Antonius Simanjuntak.

Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joshua, diuraikan bahwa Fajar dan Junia sebelumnya sepakat meminta uang tambahan Rp4,5 juta kepada korban. Uang tersebut direncanakan dibagi, yakni Rp2,5 juta untuk Junia dan Rp2 juta untuk Fajar.

Berawal dari Pesanan MiChat

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Saat itu, korban memesan jasa seksual melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan Fajar.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di kamar nomor 26, lantai 12 Apartemen Sky View Medan, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.

Fajar selanjutnya menghubungi Junia melalui WhatsApp dan mengajaknya datang ke apartemen. Keduanya berangkat bersama setelah meminta Antonius Simanjuntak menjemput menggunakan mobil.

Setibanya di lokasi, korban menjemput kedua terdakwa dari lobi dan mengajak mereka menuju kamar.

Namun, terjadi pertengkaran antara korban dan Fajar setelah korban mempermasalahkan perbedaan foto Fajar pada akun MiChat dengan penampilan aslinya. Korban kemudian membatalkan rencana berhubungan seksual dengan Fajar.

Fajar lalu meminta uang pembatalan sebesar Rp400.000. Korban mentransfer uang tersebut ke rekening Antonius Simanjuntak.

Setelah itu, korban memilih Junia dengan tarif Rp850.000. Seusai berhubungan seksual, Junia menawarkan layanan tambahan berupa seks oral yang disetujui korban.

Setelah hubungan tersebut selesai, Junia menghubungi Fajar. Fajar kemudian masuk ke kamar dan meminta uang tambahan Rp4,5 juta.

Karena korban menolak membayar, Fajar disebut terus mendesak korban agar menunjukkan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa korban kemudian berjalan menuju balkon dan memanjat teralis pagar. Korban sempat mengancam akan melompat apabila kedua terdakwa tetap memaksanya membayar.

“Kalau kalian masih tetap maksa, aku lompat dari sini,” demikian pernyataan korban sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan.

Jaksa menyebut Fajar menjawab, “Ya, lompatlah.”

Setelah itu, korban melompat dari balkon kamar di lantai 12 apartemen tersebut.

Visum Ungkap Cedera Berat

Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani dokter Surjit Singh, Sp.F(K), korban mengalami sejumlah cedera berat akibat benturan benda tumpul.

Pemeriksaan luar menemukan luka dan patah tulang pada bagian kepala, wajah, dada, kedua lengan, serta kedua tungkai. Pemeriksaan juga menemukan tungkai kanan bawah terpisah dari tubuh.

Sementara pemeriksaan dalam menemukan tulang tengkorak pecah berkeping-keping, perdarahan pada sejumlah bagian otak, serta patah tulang dada dan beberapa tulang iga. Darah dan bekuan darah juga ditemukan di rongga dada dan rongga perut.

Visum menyimpulkan korban meninggal dunia akibat perdarahan di rongga kepala dan rongga dada karena trauma tumpul. Cedera tersebut disertai kerusakan berat pada tengkorak, patah tulang dada dan iga, patah tulang belakang, serta cedera berat pada tungkai kanan.

Atas perbuatannya, Junia Saparna dan Fajar Rismawati didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang mendorong atau membantu orang lain melakukan bunuh diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. ( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *