MEDAN, Opung News – Penanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, keberlanjutan transportasi massal, kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat, hingga persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sejumlah agenda pembahasan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap menerima rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Komisi IV lainnya.
Pertemuan tersebut membahas pengawasan pembangunan di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, PBG, transportasi, serta mitigasi kebakaran.
Rico Waas menegaskan, koordinasi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam bidang infrastruktur, Rico meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan progres penanganan banjir dan drainase sepanjang 2026 serta rencana prioritas pada 2027.
Menurutnya, penanganan banjir harus difokuskan pada titik-titik genangan dengan dampak paling besar, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki.
“Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki,” ujar Rico, didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sependapat bahwa penanganan banjir perlu dilakukan berdasarkan pemetaan titik genangan dan pemilihan solusi yang tepat, seperti pembangunan sumur resapan maupun penggunaan pompa.
“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” kata Paul.
Di bidang lingkungan hidup, Rico meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan terhadap pencemaran dan pengelolaan limbah perusahaan serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Paul menyoroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengelolaan sampah, serta ketersediaan dan akses tempat pemakaman umum (TPU) bagi masyarakat.
Terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyampaikan bahwa program tersebut masih dalam tahap persiapan dan perancangan.
Peletakan batu pertama atau groundbreaking ditargetkan berlangsung pada akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasionalnya direncanakan pada 2028.
Parkir dan Transportasi Massal Jadi Sorotan
Persoalan parkir juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas praktik pungutan parkir yang melebihi tarif resmi, khususnya di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.
“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000, tetapi dipungut Rp5.000. Sementara itu, tarif mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” ujarnya.
Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari sesuai ketentuan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Mengenai program Bus Rapid Transit (BRT), Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar pelaksanaannya tidak membebani keuangan daerah.
“Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut,” katanya.
Usulan penggratisan ongkos transportasi umum bagi pelajar turut dibahas. Rico menyebutkan, gagasan tersebut perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Kesiapan Armada Pemadam Kebakaran
Kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat menjadi agenda penting lainnya. Rico mengungkapkan, sekitar 161 bangunan di Kota Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai.
Sementara itu, jangkauan armada tangga pemadam kebakaran yang tersedia masih terbatas.
Karena itu, ia meminta dilakukan kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi teknis dan perbandingan harga dengan armada yang dimiliki sejumlah daerah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.
Rico menyebutkan, perkiraan harga armada tersebut mencapai puluhan miliar rupiah per unit. Oleh sebab itu, harga dan spesifikasinya perlu diverifikasi agar pengadaan sesuai dengan kebutuhan operasional dan kemampuan anggaran daerah.
Paul Simanjuntak mendukung penguatan armada pemadam kebakaran, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan kebutuhan personel dan fasilitas pendukung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat waktu respons petugas dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
PBG dan Ruang Terbuka Hijau
Di bidang perumahan dan kawasan permukiman, Paul turut menyoroti persoalan pengurusan PBG serta pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik yang ditargetkan sebesar 20 persen.
Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk pembangunan taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial. Selain itu, diperlukan kejelasan bagi masyarakat yang memiliki tanah di kawasan yang diperuntukkan sebagai RTH, tetapi belum dapat memanfaatkannya.
Menanggapi hal tersebut, Rico menilai aturan terkait PBG perlu segera diperbaiki agar proses pengurusannya tidak menyulitkan masyarakat
Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi di antara pihak-pihak terkait untuk memperjelas perbedaan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan yang dipilih secara pribadi oleh pemohon.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menghindari praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, Rico Waas dan Paul Simanjuntak menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Pemko Medan dan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program pembangunan.( Red)






