MEDAN, Opung News – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat proses penyerahan aset dan kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026.
Komitmen itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya saat memimpin Rapat Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (19/10/2026).
Surya menegaskan, seluruh pihak terkait harus bekerja maksimal untuk menyelesaikan proses pengalihan aset sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Selain tepat waktu, proses tersebut harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/602/2026, masa kerja Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias ditargetkan berakhir paling lambat pada 31 Oktober 2026.
“Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya.
Ia menjelaskan, pengalihan aset tersebut merupakan konsekuensi dari pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai ketentuan pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah daerah hasil pemekaran wajib diserahkan oleh daerah induk.
Dalam proses tersebut, Pemprov Sumut bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan pengalihan aset berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi.
Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dalam penyerahan aset.
“Kita fasilitasi dan berikan pokok-pokok pikiran agar penyerahan aset ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan, rapat tersebut merupakan pertemuan kelima yang dilaksanakan secara maraton sejak Agustus 2026.
Berdasarkan hasil inventarisasi fisik, terdapat sekitar 9.000 unit aset dan 700 portofolio dokumen yang telah diverifikasi. Namun, masih ada sejumlah persoalan teknis yang harus dituntaskan sebelum proses penyerahan dilakukan.
Persoalan tersebut antara lain kondisi sejumlah aset yang rusak atau tidak ditemukan secara fisik. Selain itu, terdapat kendala terkait regulasi kepegawaian, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun.
Menanggapi hal itu, Surya meminta seluruh pihak melakukan pendataan secara terbuka dan sesuai kondisi sebenarnya. Aset yang rusak maupun tidak ditemukan harus tetap dicatat secara akurat dan dituangkan dalam berita acara penyerahan.
Pemprov Sumut melalui Inspektorat juga siap melakukan audit formal terhadap seluruh data hasil inventarisasi sebelum penyerahan akhir disahkan.
Audit tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pengalihan aset sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surya kembali mengingatkan agar seluruh kendala segera diselesaikan melalui koordinasi intensif antarinstansi. Jika diperlukan, tim diminta berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual.
“Tinggal 13 hari lagi, apa yang bisa diselesaikan harus kita tuntaskan bersama. Kalau memang perlu berkoordinasi langsung ke Nias atau menggelar rapat maraton secara virtual, lakukan hari ini juga agar ada kesimpulan yang konkret,” pungkasnya.( Red)






