MEDAN, Opung News – Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengadukan Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan kepada DPRD Medan. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan uang kontribusi harian kepada pedagang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan itu disampaikan melalui surat Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian tertanggal 12 Oktober 2026, Nomor 10/PSRKPDRN/X/2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi III DPRD Medan.
Koordinator Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian, HM Harmen Ginting, mengatakan pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian aturan dalam mekanisme pengutipan tersebut. Karena itu, mereka meminta DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami menduga oknum Dirut melakukan pengutipan yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, kami memohon agar DPRD Medan menggelar RDP,” kata Harmen Ginting kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Dalam surat pengaduannya, para pedagang memaparkan bahwa sejak 22 September 2026, Dirut PUD Pasar Kota Medan yang baru diduga mengambil alih pengutipan uang kontribusi tempat berjualan harian di kawasan Pasar Kampung Durian secara sepihak.
Mereka juga mempersoalkan mekanisme pengutipan yang, menurut mereka, tidak dilakukan langsung oleh petugas resmi PUD Pasar, melainkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, pedagang mengaku hanya menerima karcis bertuliskan “KONTRIBUSI”, bukan “RETRIBUSI”. Mereka menyebut karcis tersebut tidak mencantumkan dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang berlaku maupun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi.
“Kami menilai hal ini perlu diperiksa karena menyangkut dasar hukum dan mekanisme pengutipan uang dari para pedagang,” ujar Harmen.
Menurut Harmen, pihaknya mendasarkan keberatan tersebut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menilai penggunaan istilah kontribusi dalam pengutipan tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai dasar hukum, kewenangan pemungutan, serta mekanisme yang diterapkan oleh PUD Pasar Kota Medan.
Atas dasar itu, para pedagang meminta Komisi III DPRD Medan memanggil dan memeriksa Dirut PUD Pasar Kota Medan dalam RDP bersama perwakilan pedagang Pasar Kampung Durian.
Tak hanya mempersoalkan pungutan, para pedagang juga meminta agar hak mereka dalam bentuk fasilitas maupun dukungan lain yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas berjualan dapat diperhatikan.
Harmen menyebutkan, selama ini para pedagang merasa tidak mendapatkan pengayoman maupun fasilitas yang memadai dari PUD Pasar Kota Medan, meskipun mereka mengaku telah membayar uang kontribusi selama puluhan tahun.
“Padahal, pedagang sudah membayar kontribusi selama puluhan tahun, tetapi kami merasa tidak pernah mendapatkan fasilitas maupun pengayoman yang semestinya,” katanya.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, para ketua fraksi DPRD Medan, serta Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Dirut PUD Pasar Kota Medan mengenai dugaan dan keberatan yang disampaikan para pedagang tersebut.( Red)






