Jakarta, Opung News – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) akibat sakit. Jenazah Napoleon rencananya dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti. Ia menyebut Napoleon meninggal dunia karena sakit.
“Iya benar, [karena] sakit,” kata Putri Maya Rumanti, dikutip dari Antara, Minggu (18/10/2026).
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada Minggu pukul 10.32 WIB. Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung di kawasan Cikeas, Jawa Barat, sehari setelah kepergiannya.
Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri. Di antaranya Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta, serta menempati sejumlah jabatan lainnya di Bareskrim Polri.
Nama Napoleon sempat menjadi sorotan publik terkait kasus suap penghapusan nama terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice Interpol.
Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap dalam perkara tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.Kepergian mantan perwira tinggi Polri tersebut menutup perjalanan kariernya di institusi kepolisian, yang diwarnai penugasan di sejumlah bidang, termasuk kerja sama internasional kepolisian.( Dtk)






