Medan– Opung News : Ada- ada saja cara orang mendapatkan uang dari hasil kejahatan.Ini juga dilakoni Syamsul Chaniago alias Syamsul (52) warga Jalan Garu III / Jl. Makmur No.147 Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas Kota Medan Alamat KTP : Jl. SM. Raja Km.8 Gg. Ikhlas Kel. Timbang Deli Kecamatan Amplas
Syamsul mengaku adik Rektor UINSU untuk meyakinkan Ricky Winardi Azwir warga Jalan Syailendra No.20 Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru .Ricky ditawari mengerjakan proyek di UINSU senilai Rp 60 miliar.
Ternyata untuk meyakinkan Ricky, terdakwa tidak sendiri ada teman mereka yakni Mhd Zulfan Tanjung dan Abdullah Harahap alias Asrul ( belum tertangkap)
“Kalau saksi korban mau, pasti proyek tersebut akan kita dapatkan”, karena terdakwa Syamsul adik kandung al Rektor UINSU dan kalau kita yang kerjakan maka hasilnya sangat menguntungkan,” ujar Asrul meyakinkan saksi korban kala itu
Merasa tertarik, saksi korban menanamkan modalnya Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa Syamsul.
Setelah diberikan, hingga kini proyek yang dijanjikan terdakwa Syamsul dan kawannya tidak kunjung terealisasi walau saksi menunggunya hampir setahun.
Merasa tertipu akhirnya saksi korbanengadi ke Polrestabes Medan.Terdakwa Syamsul berhasil ditangkap, sedang dua rekannya berhasil melarikan diri.
Kemarin, perkara Syamsul digelar di Pengadilan Negeri Medan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Lenny dan JPU Sriyanti Panjaitan.
Sidang masih dilanjutkan sepekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi korban ( pung)






