Hukum  

Ketua Peradi Medan Soroti Mekanisme Pemanggilan Advokat oleh Aparat Penegak Hukum

Dr Azwir Agus
DomaiNesia

MEDAN, Opung News — Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus SH MHum, menyoroti mekanisme pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Menurut Azwir, setiap pemanggilan terhadap advokat yang menjadi anggota organisasi profesi perlu terlebih dahulu diketahui dan dikomunikasikan dengan organisasi advokat. Hal itu penting untuk memastikan hak imunitas profesi maupun kerahasiaan klien tetap diperhatikan.

Hal tersebut disampaikan Azwir dalam diskusi bertajuk “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana” yang digelar di Andaliman Hall, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Selasa (29/9/2026).

Azwir mengatakan, DPC Peradi Medan selama ini terlebih dahulu memanggil dan meminta penjelasan dari advokat yang mendapat panggilan aparat penegak hukum. Organisasi kemudian mempelajari duduk perkara sebelum menentukan sikap.

“Setelah kita ketahui duduk perkaranya, maka kita menanyakan kepada yang bersangkutan apakah dia mau hadir atau tidak. Apabila tidak, kita akan menyusun alasan-alasannya, misalnya dengan hak imunitas dan kerahasiaan klien,” ujar Azwir.

Menurutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari advokat yang bersangkutan, DPC Peradi Medan kemudian menentukan langkah organisasi, termasuk membuat surat terkait kehadiran atau ketidakhadiran advokat tersebut.

Advokat dalam Perkara Doddy Thahir

Azwir juga menyinggung proses pemanggilan advokat yang disebut membuat surat dalam perkara yang menjerat anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Doddy Thahir.

Ia mengatakan, advokat tersebut sebelumnya pernah dipanggil pihak kepolisian melalui DPC Peradi Medan.

“Memang advokat yang katanya membuat surat sudah pernah dipanggil melalui DPC Peradi Medan. Kita pertama menolak untuk menghadirkan advokat tersebut. Akan tetapi, atas adanya dorongan untuk menghadirkan, kemudian kita memberi persetujuan untuk menghadirkan advokat tersebut,” katanya.

Setelah advokat tersebut menjalani pemeriksaan, kata Azwir, proses hukum kemudian berlanjut terhadap Doddy Thahir hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Meski demikian, Azwir menegaskan DPC Peradi Medan tidak berada dalam posisi sebagai kuasa hukum Doddy Thahir. Karena itu, pihaknya tidak masuk ke substansi surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Kami tidak sebagai kuasa hukumnya, tidak bisa melihat surat yang dibuat oleh Bapak Doddy Thahir tersebut. Kami hanya melihat dari sisi penegakan aturan-aturan pemanggilan dari pihak kepolisian dan mengenai apakah proses terhadap pemanggilan advokat itu sudah benar atau tidak dari sisi peraturan,” jelasnya.

Minta Koordinasi dengan Organisasi Profesi

Lebih lanjut, Azwir berpandangan mekanisme pemanggilan advokat perlu dilakukan dengan memperhatikan keberadaan organisasi profesi.

Ia mengatakan, apabila persoalan yang dihadapi advokat berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau perilaku profesi, mekanismenya perlu terlebih dahulu melalui DPC untuk kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Kehormatan.

Menurut Azwir, komunikasi antara organisasi profesi dengan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pemanggilan advokat.

“Tugas profesi advokat untuk selalu berkoordinasi dan menyosialisasikan ini kepada penegak hukum lainnya, kepolisian, kejaksaan, supaya ada koordinasi yang baik antara lembaga profesi ini,” ujarnya.

Ahli Pidana: Unsur Pidana Perlu Dilihat Objektif

Sementara itu, Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Panca Putra SH MH, menilai unsur pidana dalam perkara yang menjerat Doddy Thahir perlu dilihat secara objektif, khususnya terkait surat yang disebut merupakan produk advokat.

Menurut Panca, perlu terlebih dahulu dilihat apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai akta autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang dikenakan.

“Kalau kita lihat definisi akta autentik itu kan akta yang dibuat oleh pejabat umum. Advokat itu kan bukan pejabat umum. Maka saya pikir unsur pasal misalnya pemalsuan itu tidak terpenuhi,” ujar Panca.

Ia mengatakan, dugaan pemalsuan harus dibuktikan secara konkret dengan menjelaskan produk atau dokumen apa yang disebut palsu.

“Produk yang dipalsukan apa? Harus dibuktikan secara objektif,” katanya.

Panca juga menilai surat yang dibuat advokat dalam menjalankan profesinya perlu dilihat berdasarkan tujuan pembuatannya. Menurut dia, surat tersebut pada dasarnya digunakan untuk menegaskan hak pihak yang menjadi klien advokat terhadap objek yang dipersoalkan.

“Harus ditafsirkan secara substantif, jangan ditafsirkan mengembang. Jangan ditafsirkan berbeda-beda. Jadi begitu saya melihat, penilaian saya bahwa ini harus dilihat secara substantif dan objektif juga ketika aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemidanaan apabila surat yang dibuat advokat dijadikan dasar perkara, Panca kembali menegaskan pandangannya.

“Berdasarkan keahlian yang saya miliki, kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya kalau saya melihat,” katanya.

Ia menjelaskan, dari sisi unsur objektif, terlebih dahulu harus dibuktikan apa yang dipalsukan. Sementara surat tersebut memang dikeluarkan oleh advokat yang bersangkutan.
Selain itu, menurut Panca, unsur kesengajaan juga perlu didalami, termasuk apakah terdapat maksud tertentu dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

“Unsur dengan sengaja, apakah kesengajaan itu ada di diri si terduga atau si tersangka tersebut? Seharusnya juga diperdalam. Sengaja itu kan sebagai maksud,” katanya.

Panca juga menyinggung adanya putusan pengadilan dalam perkara perdata yang menurutnya menyatakan pihak yang diwakili advokat tersebut berhak menjadi pembeli atas objek jual beli yang dipersoalkan.

“Memang di satu sisi ada putusan pengadilan dalam perkara perdata yang menyatakan dia berhak menjadi pembeli dalam objek jual beli tersebut. Jadi ini, saya pikir tidak terpenuhilah kalau menurut saya,” ujarnya.

Diskusi tersebut diikuti sejumlah organisasi advokat. Azwir menyebut sekitar 150 peserta diundang dalam kegiatan tersebut, termasuk perwakilan Peradi SAI, Rumah Advokat Bersama, Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Ferari.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *