MEDAN, Opung News — Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (MTKI) Samudra Indonesia di Jalan Raya Pelabuhan I Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendesak Pemko Medan melalui dinas terkait segera menindaklanjuti temuan tersebut sekaligus memfasilitasi perusahaan dalam melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi 4 mendapati PT MTKI belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, perusahaan juga dinilai belum memenuhi ketentuan terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta persyaratan pembuangan air limbah dan emisi.
Kunjungan lapangan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi anggota Komisi 4 DPRD Medan Jusuf Ginting Suka dari PDI Perjuangan dan Lailatul Badri dari PKB.
Turut hadir perwakilan sejumlah OPD Pemko Medan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta pihak Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Bagan Deli.
Dalam rapat bersama pihak perusahaan yang dihadiri Sakif Aon, Maria Misbah dan Tri Oktavi, perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarisi, menyampaikan bahwa PT MTKI belum memiliki SLF.
Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan, Endar Harahap, menyebut perusahaan belum memenuhi baku mutu terkait pembuangan air limbah dan emisi.
Menurut Endar, pihaknya akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap standar teknis yang harus dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan di bidang lingkungan hidup.
Paul meminta manajemen PT MTKI segera menindaklanjuti seluruh arahan dan melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kita berharap pihak perusahaan kooperatif menyikapi arahan dan masukan dari OPD terkait,” ujar Paul dalam rapat tersebut.
Paul menegaskan, Komisi 4 DPRD Medan tidak anti terhadap dunia usaha.
Sebaliknya, DPRD Medan mendukung investasi dan keberadaan perusahaan yang berkontribusi terhadap perekonomian Kota Medan.
Namun, dukungan terhadap investasi tersebut, kata dia, harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Artinya, pihak pengusaha harus mengikuti dan menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Paul juga meminta OPD terkait menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara optimal. Menurutnya, pemerintah tidak hanya harus melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan.
“OPD terkait harus menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan dengan benar serta memberikan pelayanan dan fasilitasi yang baik,” pungkasnya.( Red)






