MEDAN, Opung News — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat sinergi dalam mencegah penyimpangan anggaran dan gangguan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut dalam rangka memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.
Program tersebut merupakan inisiatif Kejati Sumut melalui Jaksa Sahabat Pendidik, yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah, termasuk adanya gangguan dari pihak luar terhadap pihak sekolah.
Hal itu disampaikan Bobby saat menghadiri sosialisasi program Kejati Sumut Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” ujar Bobby.
Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahkan, masih terdapat organisasi maupun perorangan yang tidak bertanggung jawab yang memberikan tekanan atau ancaman terkait pengelolaan anggaran sekolah.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT. Kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter dan peningkatan nilai-nilai positif.
Karena itu, kata Muhibuddin, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya berfokus pada pendampingan dalam pengelolaan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” ujar Muhibuddin.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan 0811-6884-660. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan berbagai dugaan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan korupsi.
Kegiatan tersebut dihadiri para bupati/wali kota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, serta kepala dinas pendidikan se-Sumut.
Turut hadir kepala sekolah dan guru secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.(Red)






