Hukum  

Lakukan Pembohongan Publik So Huan Terancam Dilaporkan ke Polisi

DomaiNesia

Asahan, Opung News — Diduga telah melakukan pembohongan publik dan memitnah Sutanto, So Huan terancam dilaporkan ke Polisi.

Dugaan terjadinya pembohongan publik dan tindakan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sutanto setelah So Huan membuat pernyataan disalah satu media siber 4 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan itu So Huan membantah membuat surat pernyataan bahwa sertifikat SHM No 74 milik Sutanto alias Ahai Sutanto. So Huan mengaku surat pernyataan itu hanya rekayasa Sutanto dan menurut So Huan bahwasanya Sutanto telah memalsukan tandatangannya.

Menanggapi pernyataan So Huan, Sutanto kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2026 membantah dirinya ada membuat surat pernyataan itu. Sutanto merasa sangat dirugikan karena So Huan telah memfitnah dirinya.

“Nama baik saya telah tercemar dan saya telah difitnah So Huan. Saya tak pernah membuat surat pernyataan apalagi tandatangan palsu. Saya akan laporkan So Huan ke Polisi terkait fitnah keji yang diucapkannya di salah satu media online itu. Ini fitnah yang sangat kejam nama baik saya dicemarkan padahal jelas So Huan ada membuat surat pernyataan bahwa dirinya siap mengosongkan peralatan yang ada diatas lahan yang akan dieksekusi pengadilan.

Pernyataan itu resmi dibuat So Huan dihadapan sejumlah pejabat negara saat menghadiri pertemuan jelang eksekusi lahan dengan sertifikat SHM No 74 di Polres Asahan pada 26 November 2024 lalu,”tegas Sutanto berencana akan melaporkan So Huan yang telah memitnah dirinya.

Sebelumnya So Huan membantah terkait dirinya ada membuat surat pernyataan tentang status kepemilikan sertifikat SHM No 74 milik Sutanto. Fakta dilapangan yang membuktikan bahwa So Huan telah berbohong.

So Huan diketahui ada membuat surat pernyataan diatas materai yang ditandatangani So Huan sendiri dengan sejumlah saksi yang turut menandatangani yakni Panitera Pengadilan Osdik Sidauruk SH, Kapolsek Sei Kepayang, Camat Tanjungbalai, Kepala Desa Asahan Mati dan Kepala Dusun V Asahan Mati, dihadapan pejabat pemerintah pada pertemuan yang digelar di Polres Asahan tanggal 26 November 2024..

Surat pernyataan So Huan itu berisi tentang pengakuan dirinya yang siap mengosongkan material yang ada diatas lahan dengan sertifikat SHM No 74. So Huan berjanji dihadapan unsur pejabat pemerintahan terutama pejabat dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai, akan selesai mengosongkan seluruh material diatas lahan sampai 5 Desember 2024 . So Huan kembali membuat permohonan kedua dengan saksi Sianturi bahwa So Huan berjanji akan selesai melakukan pengosongan sampai 20 Januari 2025.

Pernyataan So Huan yang siap mengosongkan material diatas lahan yang akan dieksekusi pengadilan atas putusan lembaga peradilan itu bukti bahwa So Huan telah mengakui lahan dengan sertifikat SHM No 74 adalah milik Sutanto.

Surat pernyataan So Huan itu fakta bahwa benar dirinya mengakui SHM No 74 adalah sah milik Sutanto, sebab surat tersebut berisikan bahwa So Huan siap mengosongkan bahan material yang ada diatas lahan sebagaimana perintah pengadilan.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa tanah sertifikat SHM No 74 itu secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap sah milik Sutanto dan Tjin Tjin. Hal itu sesuai putusan pengadilan terhadap perkara perdata Nomor : 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb yang menyatakan Sutanto dan Tjin Tjin adalah pemilik sah sertifikat SHM No 74 dan memerintahkan agar sertifikat itu dikembalikan kepada Sutanto dan Tjin Tjin untuk dilakukan pemecahan atau balik nama selaku pemilik yang sah.

Terkait pemalsuan sertifikat yang dilakukan Julianty, So Huan dan BPN Asahan, Polda Sumut telah menetapkan Julianty tersangka, sementara So Huan dan Oknum Eks Kepala BPN Asahan sepatutnya juga ditetapkan tersangka karena So Huan selaku tergugat 1 diduga terlibat melakukan permohonan pemecahan dan balik nama sertifikat SHM No 74 menjadi 4 sertifikat palsu, So Huan juga turut serta melakukan pengukuran tanah, sedangkan Oknum Eks Kepala BPN Asahan tergugat 5 menyetujui pemecahan sertifikat. Tidak ada alasan bagi penyidik Polda Sumut untuk tidak menetapkan So Huan dan Oknum Eks Kepala BPN Asahan sebagai tersangka.

Sementara Sutanto pastikan akan melaporkan So Huan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polisi, sebab So Huan telah merusak nama baik Sutanto.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *