Medan– Opung News : Eks Kepala Dinas( Kadis) Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Sumut, Senin (26/5/2025) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi pengadaan pengadaan perangkat lunak digital pendidikan tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
” Iya mulai diadili.Tapi sedikit kelihatan pucat karena tidak kena sinar matahari,” ujar Ilyas Sitorus seusai persidangan di Ruang Kartika PN Medan
Namun Ilyas tidak canggung menyapa teman yang dikenalnya termasuk wartawan.” Sehat bro ” ujar Ilyas menyapa wartawan yang dikenalnya.
Sebelumnya Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis mulai menggelar persidangan terdakwa Ilyas Sitorus dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Batu Bara
Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Pung)






