MEDAN, Opung News – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, meminta Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fahrurrazi segera membenahi tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Menurut Afandi, pelantikan Erfin dari Pelaksana Harian (Plh) menjadi Pj Sekda bukan sekadar pergantian jabatan administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, pengawasan dan disiplin aparatur.
“Begitu dilantik menjadi Pj Sekda, beban berat sudah ada di depan mata Erfin. Ini bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Ada ekspektasi besar agar dia mampu membenahi persoalan birokrasi dan administrasi yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan,” ujar Afandi di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/8/2026).
Afandi menilai posisi Sekda sangat strategis karena menjadi koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, Pj Sekda tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif atau sekadar menerima laporan dari bawahannya.
Erfin, kata dia, harus mampu melihat persoalan birokrasi secara menyeluruh, mulai dari kinerja aparatur, disiplin, koordinasi antar-OPD, kualitas pelayanan publik hingga kepatuhan terhadap aturan.
Good Governance Pemko Medan Disorot
Afandi juga menyoroti penerapan prinsip good governance di lingkungan Pemko Medan. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus terlihat dalam praktik, bukan sekadar menjadi slogan.
Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat yang dilantik, mulai dari kepala lingkungan, lurah, camat hingga pejabat struktural dan fungsional, telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas. Ada tanggung jawab moral, administratif dan hukum yang melekat pada setiap jabatan. Mereka harus benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Afandi, apabila terdapat pejabat yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, tidak mencapai target, mengabaikan pelayanan masyarakat atau menyalahgunakan kewenangan, maka harus dilakukan evaluasi.
Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan pemeriksaan serta bukti.
Erfin Diminta Berani Menertibkan Birokrasi
Afandi berharap Erfin menggunakan kewenangannya sebagai Pj Sekda untuk melakukan pembenahan internal secara serius.
“Erfin harus mampu menertibkan pejabat-pejabat yang dinilai belum menjalankan kinerjanya secara sungguh-sungguh. Jangan sampai jabatan hanya menjadi status, tetapi tanggung jawabnya tidak dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembenahan birokrasi tidak harus selalu diawali dengan sanksi. Evaluasi, pembinaan, pemberian target kerja yang jelas dan pengawasan harus menjadi langkah awal
Namun, apabila setelah dilakukan pembinaan dan peringatan tidak ada perubahan, tindakan tegas sesuai ketentuan harus dilakukan.
“Pembinaan penting, tetapi ketegasan juga diperlukan. Kalau sudah dibina, sudah diperingatkan, tetapi tetap tidak berubah, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan,” katanya.
Jangan Hanya Pejabat Level Bawah yang Dievaluasi
Afandi juga mengingatkan agar pembenahan birokrasi tidak hanya menyasar pejabat di tingkat bawah.
Menurutnya, apabila terjadi persoalan dalam suatu proses pemerintahan, harus ditelusuri secara menyeluruh mengenai bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui dan apakah ada pihak lain yang ikut berperan.
“Kalau ada persoalan, jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses. Harus dilihat juga bagaimana proses itu berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui dan apakah ada pihak lain yang ikut berperan. Tetapi semuanya harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi,” tegas Afandi.
Ia menilai langkah tersebut penting agar penegakan disiplin tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Jika seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.
Penonaktifan Pejabat Harus Jadi Momentum Evaluasi
Afandi menilai sejumlah langkah Pemko Medan, termasuk penonaktifan pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan, seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi birokrasi secara lebih luas.
“Jangan berhenti pada penonaktifan atau pergantian orang. Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistemnya. Kenapa persoalan itu bisa terjadi? Di mana pengawasannya? Apakah koordinasinya berjalan? Apakah ada mekanisme yang tidak berjalan sebagaimana mestinya?” ujarnya.
Menurut Afandi, pertanyaan tersebut harus dijawab agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ia meminta Inspektorat, BKPSDM, Sekda dan pimpinan OPD mengoptimalkan fungsi pengawasan internal serta memastikan setiap proses penempatan dan evaluasi jabatan berjalan sesuai aturan.
Pj Sekda Diminta Turun Langsung
Afandi berharap Erfin tidak hanya menjadi penjaga ritme administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi motor pembenahan birokrasi.
“Jangan hanya menunggu laporan. Turun, koordinasikan, dengarkan persoalan OPD, lihat bagaimana pelayanan berjalan dan evaluasi kinerjanya. Sekda harus tahu apa yang terjadi di bawah,” katanya.
Ia menambahkan, komunikasi antara Sekda dan seluruh perangkat daerah juga harus diperkuat.
Menurutnya, birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang bekerja karena takut kepada pimpinan, melainkan birokrasi yang memahami tanggung jawab, target dan konsekuensi dari setiap tugas yang diberikan.
Momentum Reformasi Birokrasi
Afandi berharap pelantikan Erfin sebagai Pj Sekda menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi di Pemko Medan.
“Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang hanya terlihat aktif dalam seremoni. Masyarakat membutuhkan aparatur yang cepat merespons persoalan, disiplin, transparan dan mampu memberikan pelayanan secara nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip good governance harus diwujudkan dalam setiap proses pemerintahan.
“Good governance itu bukan slogan. Harus terlihat dalam cara pejabat bekerja, bagaimana keputusan dibuat, bagaimana anggaran dikelola, bagaimana pelayanan diberikan dan bagaimana setiap pelanggaran ditindak,” tegasnya.
Karena itu, Afandi meminta Erfin membuktikan kepercayaan yang diberikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Erfin sekarang punya kesempatan besar untuk membuktikan bahwa dia mampu menjadi penggerak birokrasi. Jangan hanya menjadi Pj Sekda secara administratif, tetapi harus menjadi Pj Sekda yang benar-benar mampu menertibkan, mengoordinasikan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan Kota Medan,” pungkas Afandi.
Pelantikan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan pun diharapkan tidak berhenti sebagai agenda administratif, tetapi menjadi awal pembenahan birokrasi agar semakin profesional, bersih, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.( Red)






